Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6400 Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM – Dugaan praktik bisnis limbah di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak yang semakin serius. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut teknis pengelolaan limbah, tetapi mulai menyeret nama perusahaan hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Kamis 5 Maret 2026

Organisasi Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) mengungkap adanya indikasi transaksi limbah ban dari kawasan berikat di Morosi. Dalam penelusurannya, PPI menyebut perusahaan PT Selaras Agung Sejahtera (SAS) Grup diduga berperan sebagai perantara dalam aktivitas tersebut.

Yang membuat kasus ini semakin memantik perhatian publik adalah munculnya dugaan kedekatan antara pihak perusahaan dengan seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum PPI, Sulkarnain, menegaskan bahwa temuan tersebut harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.

“Jika benar ada relasi kedekatan dengan oknum aparat, maka publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulkarnain yang akrab disapa Sul menilai bahwa sistem pengawasan di kawasan berikat seharusnya sangat ketat. Setiap barang yang keluar maupun masuk, termasuk limbah industri, wajib melalui prosedur administrasi serta pengawasan resmi.

Karena itu, menurutnya, hampir mustahil material dari kawasan tersebut dapat keluar tanpa diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Sorotan pun mengarah kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lembaga yang secara hukum bertanggung jawab mengawasi lalu lintas barang di kawasan berikat.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut satu perusahaan saja, tetapi juga menyentuh efektivitas sistem pengawasan negara terhadap kawasan industri strategis.

Di tengah upaya mengungkap dugaan praktik tersebut, Sulkarnain juga mengaku menghadapi tekanan yang tidak biasa. Aktivis organisasi itu menyebut adanya intimidasi hingga dugaan tawaran suap agar mereka menghentikan penelusuran kasus limbah di Morosi.

Pengakuan tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai besarnya kepentingan ekonomi yang mungkin berada di balik aktivitas limbah tersebut.

Sulkarnain sendiri dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia gerakan mahasiswa. Ia merupakan mantan Ketua Umum **Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari periode 2019–2020 dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang PAO HMI.

Di kalangan aktivis, ia dikenal sebagai orator yang vokal dan pantang mundur dalam menyuarakan aspirasi. Bahkan, ia kerap disebut tidak meninggalkan mimbar aksi sebelum tuntutan yang diperjuangkan benar-benar mendapat perhatian.
.
Kini, Sulkarnain memimpin Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) sebagai Ketua Umum. Di bawah kepemimpinannya, organisasi tersebut aktif menyoroti berbagai persoalan publik, mulai dari isu sosial, lingkungan, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya.

Dalam kasus limbah Morosi, Sulkarnain menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta instansi terkait lainnya.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti di tingkat wacana. Jika ada pelanggaran hukum, maka harus diusut secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Konawe dan Sulawesi Tenggara. Banyak pihak menilai dugaan tersebut perlu diusut secara terbuka untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah di kawasan industri Morosi.

Morosi selama ini dikenal sebagai pusat industrialisasi dan investasi besar di Sulawesi Tenggara. Namun jika dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan limbah benar-benar terjadi, maka kasus ini dapat menjadi peringatan bahwa pembangunan industri juga membutuhkan pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.