Beli Sabu Dengan Cara System Tempel, Kini 3 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bone

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Sabtu 18 Januari 2025, pukul 22.00 Wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Pada penangkapan kali ini, Personel Satres Narkoba Polres Bone mengamankan tiga orang pelaku.

Example 300x600

“Adapun pelaku yang diamankan yaitu, A alias S (39) seorang Kuli Bangunan alamat Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Masumpu, J Alias A (40) Tukang Servis Hp dan S Alias P (32) tidak memiliki pekerjaan yang keduanya alamat Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege”, Ujar Kasat. Selasa (21/1/2025).

Lanjut Kasat, Anggota terlebih dahulu mengamankan A alias S yang tertangkap tangan memiliki 1 buah pipet plastic warna hitam yang didalamnya 1 sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu yang ditemukan didalam genggaman tangan pelaku waktu hendak menyerahkan sabu kepada seseorang yang memesan sabu.

“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dengan cara system tempel serta sudah berkomunikasi dan mengambil langsung sabu tempelan tersebut bersama dengan J Alias A yang ditemani oleh S alias P dipinggir jalan tepatnya di Jl. Andalas, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan didalam pipet plastic warna hitam seharga Rp. 300.000”, Jelasnya.

Maka atas keterangannya tersebut, Personel seketika melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan J alias A dan S Alias P dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kemudian dari pengakuan pelaku J alias A, sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara berkomunikasi dengan B untuk membeli 2 sachet kecil yang tersimpan didalam pipet plastic warna hitam seharga Rp. 400.000 uang hasil patungannya dengan S alias P.

“Atas perbuatannya, para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut dan Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”; Terangnya.

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *