FAKTA1.COM, MAKASSAR— Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (17/6/2025), berlangsung tegang dan menjadi perhatian luas masyarakat. Hal ini dipicu oleh kesaksian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonea Muhammad bersama anggotanya Rahmatia dan Sambas yang membongkar sejumlah dugaan penyimpangan anggaran desa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Ketua BPD dan beberapa anggotanya secara tegas mengungkapkan adanya dugaan permainan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji.
Untuk memperkuat pernyataan mereka, pihak BPD turut membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022, 2023, dan 2025 sebagai barang bukti di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Semua data ini kami bawa untuk membuktikan bahwa ada dugaan kuat penyelewengan anggaran. Termasuk Dana Desa tahun 2023 yang dipakai untuk membiayai kampanye istri Kepala Desa saat mengikuti pemilihan Tahun 2024,” ujar Ketua BPD Bonea di hadapan persidangan.
Lebih lanjut, kesaksian BPD menyebutkan bahwa untuk tahun anggaran 2024, tidak ditemukan adanya APBDes yang disusun dan disahkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan desa di Bonea.
Kesaksian yang disampaikan oleh BPD ini sontak mendapat perhatian publik, termasuk dari sejumlah aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat, serta warga Desa Bonea yang mengikuti jalannya persidangan. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memproses kasus ini secara transparan.
Di sisi lain, Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, yang hadir dalam persidangan, membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan akan menyampaikan klarifikasi dan bukti tandingan dalam sidang berikutnya.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Selayar, mengingat pentingnya dana desa sebagai pilar utama pembangunan di wilayah kepulauan.(tim)