Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6666 Lihat semua

SIDRAP, FAKTA1.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan dugaan selisih anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang yang nilainya mencapai kurang lebih Rp500 juta.

Temuan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2024–2025 dengan total alokasi perjalanan dinas sekitar Rp2 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Selasa, 31 Maret 2026, terdapat ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang telah ditetapkan.

Dalam hasil pemeriksaan, disebutkan adanya selisih pada biaya perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah.

Salah satu contoh yang mencuat yakni pembayaran perjalanan dinas tingkat provinsi yang seharusnya sebesar Rp450 ribu per hari, namun direalisasikan hingga Rp1 juta per hari.

Perbedaan signifikan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab munculnya selisih anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Temuan ini pun menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap standar biaya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir, memberikan klarifikasi bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan penyimpangan anggaran, melainkan kesalahan dalam penempatan nomenklatur.

“Ya, ada kesalahan nomenklatur. Seharusnya masuk dalam jasa pengawasan, namun tercatat sebagai perjalanan dinas. Hal itu sudah kami koordinasikan dengan BPK Sulsel, dan tidak ada masalah,” ujarnya singkat.

Meski demikian, temuan ini tetap menjadi perhatian publik sebagai bagian dari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus pengingat bagi setiap instansi untuk lebih cermat dalam penyusunan dan pelaporan anggaran. (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.