SIDRAP, FAKTA1.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan penyerahan sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang, Rabu (15/1/2025).
Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari Reforma Agraria, yang bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan ekonomi masyarakat. Dalam program ini, pemerintah memberikan tanah negara kepada masyarakat yang berhak, seperti petani dan penggarap.
Kepala BPN Sidrap, Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP, menyatakan bahwa redistribusi tanah di Kabupaten Sidrap menargetkan 2.042 bidang tanah di lima desa, yakni:
1. Desa Bila Riase: 342 bidang tanah
2. Desa Lagading: 300 bidang tanah
3. Desa Betao: 500 bidang tanah
4. Desa Compong: 400 bidang tanah
5. Desa Lasiwala: 500 bidang tanah
“Sebanyak 342 sertifikat tanah diserahkan hari ini kepada masyarakat di Desa Bila Riase,” ungkap Taufik.
Dalam sambutannya, Taufik juga menyampaikan penjelasan terkait penerapan sertifikat tanah elektronik, inovasi baru dari BPN yang memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat konvensional.
Sertifikat tanah elektronik memiliki beberapa keunggulan, seperti kemudahan akses informasi, keamanan data, efisiensi pemberkasan, dan kemudahan proses peralihan hak atas tanah. Sertifikat ini dilengkapi dengan komponen seperti logo resmi Kementerian ATR/BPN, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), kode unik/hashcode, gambar bidang tanah, dan pola garis bergelombang untuk memastikan keaslian dokumen.
Redistribusi tanah diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian secara bertahap dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pemerataan akses terhadap tanah bagi masyarakat. (*)