Kendari, fakta1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, ke Rutan Klas II-A Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses persidangan dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Pemindahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada Senin (8/12), kami telah memindahkan empat orang tahanan, yakni Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin, ke Rutan Klas II-A Kendari,” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan. Pemindahan dilakukan juga karena hari ini Abdul Azis dijadwalkan hadir sebagai saksi dengan terdakwa Arif Rahman, yang diduga memberikan suap. Proses pemindahan berlangsung lancar.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur hukum standar sebelum sidang dimulai. “Setelah berkas lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU agar penuntutan dapat berjalan maksimal,” ujar Johan Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait penentuan pemenang proyek RSUD Koltim dan percepatan pencairan anggaran. Selama penyidikan, KPK mengamankan dokumen perencanaan dan penganggaran, bukti aliran dana, serta keterangan saksi yang menjadi dasar penyelidikan.
Menurut Johan Budi, pada Desember 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas basic design pembangunan RSUD yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan basic design RSUD Koltim kemudian dikerjakan oleh tersangka Nugroho Budiharto (NB) melalui mekanisme penunjukan langsung.
OTT ini merupakan bagian dari pengawasan proyek prioritas nasional sektor kesehatan yang dibiayai DAK 2025. Nilai proyek RSUD Koltim mencapai Rp126,3 miliar, bagian dari total anggaran Rp4,5 triliun Kemenkes untuk pembangunan dan peningkatan kualitas RSUD di 32 kabupaten/kota.
“Program Quick Wins Presiden bertujuan membangun RSUD berkualitas, menyediakan layanan kesehatan gratis, dan menuntaskan kasus TBC. Namun, proyek ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Johan Budi.
Dengan pemindahan ini, tersangka kini berstatus tahanan pengadilan dan menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
KPK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar seluruh proses persidangan berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat diimbau mengikuti jalannya persidangan agar seluruh fakta hukum dapat diketahui secara terbuka.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proyek-proyek pemerintah agar praktik suap dan penyalahgunaan anggaran tidak terulang, serta memastikan program pembangunan RSUD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.(tim)














