Fakta1.com, Konawe – Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Konawe, Satriadin, S.Pd., yang akrab disapa Gopal, melayangkan kritik tajam kepada Kepala Desa Lamelai, Hermansyah, Ketua BPD Nadimin, Dan Pendamping Desa Heri, Kritik tersebut menyasar dugaan Manipulasi Musyawarah dalam pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan di desa Lamelai Kecamatan Meluhu, pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Satriadin yang akrab di sapa Gopal menilai bahwa proses pembentukan panitia koperasi tersebut tidak mencerminkan prinsip Independen, keadilan, dan partisipasi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26. Kedua pasal tersebut menegaskan kewajiban kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara terbuka, partisipatif, dan disiplin anggaran.
“Prosedur rapat yang dilaksanakan tidak memenuhi unsur keterbukaan informasi publik sebab undangan yang diedarkan tidak mencantumkan agenda secara spesifik, sehingga warga yang hadir pun kebingungan akan maksud dan tujuan pertemuan,” tegas Gopal.
Ia juga menyinggung Pasal 33 UUD 1945 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menekankan pentingnya musyawarah desa sebagai sarana utama dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, asas keterbukaan, independensi dan keadilan telah diabaikan dalam proses ini.
Kritik tersebut dilayangkan untuk mengungkap bahwa kurang lebih dari 300 penduduk wajib pilih di Desa Lamelai, hanya sekitar 60 orang yang berpartisipasi dalam pemilihan Ketua Koperasi. Ironisnya, partisipasi masyarakat untuk jadi pengurus KOPDES dibatasi dengan syarat ‘harus bisa mengoperasikan komputer’, yang dinilai sebagai alasan manipulatif untuk menyaring peserta dan membuka jalan bagi calon dari penduduk desa lain.
“Sebagai tokoh pemuda desa lamelai, saya menolak hasil musyawarah tersebut. Jangan hanya karena tidak ada yang mencalonkan diri dari warga setempat, lalu membenarkan setingan pencalonan ketua KOPERASI MERAH hari Kamis tgl 22 Mei 2025, Hal Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat pemberdayaan masyarakat desa,”
partisipasi masyarakat soal KOPERASI DESA kurang karena tidak adanya sosialisasi sebelumnya tentang seperti apa dan Bagaimana pengelolaan KOPERASI dan hal tersebut adalah gambaran kegagalan pemerintah Desa Lamelai dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa,tegas Gopal.
Ia menyoroti substansi kejanggalan dalam proses dan hasil musyawarah Pengurus Koperasi Merah Putih. Sosok yang di usulkan bukan penduduk Desa Lamelai, melainkan hanya memiliki keterikatan sementara melalui pernikahan, tanpa dokumen kependudukan resmi. Kalaupun ada, maka melanggar syarat dan ketentuan yang di atur lewat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan administrasi kependudukan”.
Lanjut, Gopal menegaskan bahwa pengurusan Koperasi Desa Lamelai (Kopdes) hasil musyawarah hari kamis, tgl 22 Mei 2025 harus segera di tinjau ulang secara menyeluruh. Ia mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Konawe untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap legalitas kepengurusan koperasi. Selain itu, ia juga meminta agar penunjukan ketua koperasi desa lamelai dibatalkan karena yang di tetapkan sebagai ketua KOPDES LAMELA tidak memenuhi persyaratan administrasi yang sah.
“Saya mendesak musyawarah ulang yang terbuka dan inklusif, melibatkan seluruh elemen masyarakat Desa Lamelai. sebab Koperasi Merah Putih ini akan mengelola dana publik dalam jumlah besar, salah satu program MERAH PUTIH dari presiden RI.jadi harus berdasarkan prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” serta meminta kepada Dinas Koperasi untuk menunda pelatihan pengurus KOPDES desa lamela Kecamatan Meluhu, tegasnya.
Gopal juga memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah korektif dari pemerintah desa Lamelai, Ketua BPD dan Pendamping Desa, ia siap membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang aelaku kepala Desa kepada aparat penegak hukum dan Ombudsman Republik Indonesia.
Sejumlah warga Desa Lamelai turut menyuarakan ketidakpuasan mereka. Mereka menuntut audit independen terhadap proses pembentukan koperasi. “Kami merasa diabaikan. Padahal koperasi dibentuk untuk menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat,” ungkap seorang warga.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Dinas Koperasi kabupaten Konawe dan Pemerintah Desa Lamelai. Masyarakat berharap agar pembentukan koperasi dikembalikan ke jalur yang benar demi kepentingan bersama, menjaga kepercayaan publik, serta menjamin keberlanjutan pembangunan ekonomi desa.(qlfakta)