Fakta1.com, Konawe, — Aksi penipuan dengan mencatut nama pejabat publik kembali terjadi di wilayah Kabupaten Konawe. Kali ini, nama Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si, diduga digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan modus komunikasi via WhatsApp.
Kejadian ini diketahui setelah seorang warga melaporkan bahwa Kepala Desa Garuda mengeluhkan adanya pesan masuk dari seseorang yang mengaku sebagai Wakil Bupati dan diduga hendak meminta sejumlah uang dalam bentuk “biaya administrasi”. Setelah dicek, nomor yang digunakan ternyata bukan milik Wakil Bupati secara resmi.
Dalam laporan itu, warga menyampaikan bahwa ia telah mengecek nomor tersebut secara langsung dan memastikan bahwa nomor tersebut bukan milik pribadi maupun staf resmi Wakil Bupati.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Konawe,
H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si, menyampaikan pernyataan keras dan tegas,
“Ini adalah perbuatan melawan hukum. Saya tidak pernah, dalam bentuk dan alasan apapun, meminta uang atau dana administrasi kepada kepala desa atau masyarakat. Saya pastikan itu penipuan, dan pelakunya harus ditindak tegas!” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu… maka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, aksi pencatutan nama pejabat publik juga dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016, mengenai penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran pidana. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak pelaku dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak citra pemerintah dan menyesatkan masyarakat,” tegas Wakil Bupati.
Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten Konawe akan segera menyampaikan pengumuman resmi kepada seluruh kepala desa melalui berbagai media, termasuk grup WhatsApp pemerintahan desa dan media sosial resmi Pemda, agar tidak ada pihak yang tertipu.
Pelapor yang pertama kali mengetahui hal ini juga menyatakan akan menyampaikan pengumuman tertulis kepada para kepala desa.
“Saya sudah siapkan pengumuman agar semua kepala desa waspada dan tidak sembarangan merespons pesan yang mencurigakan. Ini penting untuk melindungi perangkat desa dari jebakan penipuan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Konawe mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap komunikasi digital yang mencurigakan. Apabila menemukan indikasi penipuan serupa, warga diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau langsung menghubungi nomor resmi Pemda Konawe.