FAKTA1.COM, SIDRAP — Aksi pencopetan saat penyambutan jamaah haji di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidrap, Senin malam, 16 Juni 2025, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Dua perempuan asal Makassar, AM (38) dan NA (40), ditangkap usai menjalankan aksi tipu muslihat dengan berpura-pura menjadi penjemput jamaah haji.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan saat ini keduanya tengah dalam proses penyelidikan.
“Iya, betul. Sementara dalam proses penyelidikan. Kedua pelaku sudah diamankan,” ujar Setiawan.
Modus yang digunakan kedua tersangka cukup licik. Mereka membaur bersama kerumunan penjemput jamaah lain tanpa memiliki keluarga yang benar-benar datang dari Tanah Suci.
Dalam suasana ramai dan haru, pelaku melancarkan aksi pencopetan terhadap salah satu penonton yang hadir.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah dompet hitam milik korban atas nama Paridah yang berisi 4 kartu ATM.
Kemudian 1 KTP, sebuah Kartu Badan Kepegawaian, 1 Kartu PGRI, 1 NPWP, 1 lembar SIM C. Kemudian selembar Kartu Vaksin Covid-19 dan uang tunai sebesar Rp1.082.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Aksi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan di momen penuh suka cita sekalipun.
Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati membawa barang berharga di tempat umum, terlebih saat kerumunan besar terjadi. (