
KONAWE, FAKTA1.COM — Tim kuasa hukum CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) dengan tegas membantah tudingan yang menyebut aktivitas jety perusahaan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Melalui pernyataan resminya pada Minggu (2/11/2025), pihak Law Firm JN & JN Partners menilai pemberitaan yang beredar di sejumlah media tidak memiliki dasar hukum dan sarat dengan distorsi fakta.
Salah satu anggota tim hukum, Andre Wiliamsah, menyatakan bahwa tudingan tersebut merupakan bentuk penyebaran informasi keliru yang berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, seluruh kegiatan operasional CV. UBP—baik di sektor jety maupun pengelolaan wilayah kerja—telah memiliki izin lengkap dan sah secara hukum dari instansi berwenang.
“Kami tegaskan, CV. UBP bukan perusahaan ilegal. Seluruh dokumen perizinan, mulai dari izin jety hingga aktivitas pertambangan, telah melalui proses administratif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tudingan yang menyebut sebaliknya adalah bentuk disinformasi yang merusak reputasi perusahaan,” ujar Andre dengan nada tegas.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga mengecam keras pemberitaan yang menyeret nama Yusrin Usbar dan secara tendensius menyamakan dirinya dengan sosok kriminal dunia, Pablo Escobar. Andre menyebut tindakan tersebut tidak hanya menabrak batas etika jurnalistik, tetapi juga mengandung unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Menyamakan klien kami dengan tokoh kriminal internasional adalah tindakan yang keji dan menciderai kehormatan pribadi. Ini bukan lagi kritik, melainkan bentuk penghinaan publik. Kami akan menempuh langkah hukum tanpa kompromi,” tegasnya.

Andre menambahkan, tim hukum akan melayangkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan informasi menyesatkan tersebut. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf resmi, pihaknya akan melanjutkan ke ranah pidana dan perdata melalui aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Andre mengingatkan seluruh insan pers agar menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan verifikasi kebenaran informasi sebelum mempublikasikan berita.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk melanggar asas keadilan dan merugikan pihak lain. Jurnalisme yang sehat harus berbasis data, bukan asumsi,” pungkasnya.
Melalui pernyataan resminya, CV. Unaaha Bakti Persada menegaskan komitmen untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang pertambangan secara profesional, transparan, dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga menekankan perannya dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui kegiatan yang berkelanjutan dan beretika.(*)










Tinggalkan Balasan