FAKTA1.COM, JAKARTA – Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Irvan Febriansyah, menyoroti serius dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur) Kabupaten Konawe dengan nilai anggaran Rp34,810 miliar. Proyek yang bersumber dari keuangan negara tersebut diduga kuat tidak dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, Pemeriksaan yang telah dilakukan Unit II Satu Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Konawe terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat strategis daerah, termasuk unsur pengelola keuangan, diantaranya Sekretaris Dinas PUPR Konawe, Robin Hermansah, S.Si., MM, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, H. K. Santoso, SE, M.Si, menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Irsan Febriansyah mengatakan, secara hukum, setiap tindakan yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan kewajiban pengelolaan anggaran secara tertib dan bertanggung jawab.
“Karena, ketika realisasi proyek tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk inefisiensi yang terstruktur, sistematis, dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah,“.
- Kegagalan perencanaan dan penganggaran berbasis kebutuhan publik.
- Lemahnya mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berintegritas.
- Disfungsi pengawasan administratif dan fungsional.
- Serta potensi konflik kepentingan antara penyelenggara proyek dan pihak pelaksana.
Atas dasar itu, IMIK JAKARTA menegaskan perlunya pengambilalihan atau supervisi ketat oleh KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Mabes Polri agar penanganan kasus Proyek Jalan Lakidende dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. “ucapnya pada keterangan pers, Selasa, 20 Januari 2026,“.
Sementara itu, Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Irvan Febriansyah, menegaskan bahwa dugaan korupsi Proyek Jalan Lakidende tidak dapat dipisahkan dari proses pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan jasa konstruksi. “ungkapnya,“.
“Nilai proyek yang besar menuntut pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga realisasi fisik di lapangan,“.
Setiap penyimpangan dalam mekanisme pengadaan, termasuk potensi pengaturan, lemahnya pengawasan teknis, maupun pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. tegasnya“.
Irvan menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan jasa konstruksi yang berdampak pada pemborosan atau kerugian keuangan negara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanpa terkecuali bagi pejabat maupun penyedia jasa yang terlibat.
Maka dari itu, IMIK Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengambil alih kasus, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan independen terhadap seluruh tahapan Proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende, termasuk menelusuri peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, serta pihak kontraktor Pelaksana.
IMIK Jakarta memastikan akan terus mengawal dan membuka dugaan penyimpangan Proyek Jalan Lakidende secara konsisten hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, demi memastikan kepasian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat khususnya di Kabupaten Konawe.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.(tim)














