Fakta1.com, Jakarta — Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara Menggelar Aksi Demonstrasi Terkait kasus dugaan Maladministrasi/Manipulasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Mushar Utama Sultra (MUS) di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan. Rabu, (28/05/ 2025)
Kordinator Aksi Eghy Seftian mengatakan, bahwa benar IUP PT.MUS di kabupaten Konawe Utara tersebut tidak pernah ada masuk dalam database MODI maupun MOMI minerba.
“Berdasarkan Hasil temuan & analisis data dugaan pemalsuan Dokumen PT.MUS salah satunya dilakukan secara melawan hukum dengan memundurkan tanggal Dokumen yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun Kerugian sektor Lingkungan.
Dalam orasinya Eghy menjelaskan Praktik manipulasi tanggal dokumen atau backdate telah masuk ke dalam ranah maladministrasi dimana maladministrasi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan gerbang awal terjadinya tindak pidana maupun penyalagunaan wewenang yang berpotensi merugikan Negara.
Eghy mengungkapkan bahwa penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) dan tercatatnya PT.Mushar Utama Sultra dalam database MODI Minerba menunjukkan adanya dugaan konspirasi terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat di tingkat daerah hingga pusat.
Oleh karenanya dalam perkara ini Eghy Meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa oknum Bupati Konawe Inisial “YA” yang masuk atau terdaftar sebagai pemegang saham di IUP PT. MUS.
“ini tidak boleh dibiarkan Ya harus diperiksa karena ini pintu Masuk Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dugaan tindak Pidananya, kata Eghy”.
Setelah pihaknya membuat laporan Ke KPK, Eghy berkomitmen untuk melanjutkan Perkara ini Hingga ke Ombudsman RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung RI, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM RI) agar segera dilakukan Audit maupun penyelidikan Komprehensif terkait Keabsahan maupun Legalitas IUP PT. MUS di Kab.Konawe Utara.
Dalam beberapa hari kedepan kami jadwalkan akan melakukan aksi demonstrasi di Kementerian ESDM RI, BPK serta Kejaksaan Agung agar Perkara ini Ditindak lanjuti oleh pihak Aparat Penegak Hukum. tutup Eghy.