FAKTA1.COM, Konawe – Aparat hukum di Kabupaten Konawe kembali menunjukkan ketegasan dalam perang melawan narkotika. Seorang remaja berusia 17 tahun, Rezqian Aditya Pratama alias Qian bin Suldin, ditangkap tangan saat diduga kuat mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) pukul 02.30 Wita di Kelurahan Unaasi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe. Operasi ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan peredaran narkoba telah menyasar kalangan pelajar dan generasi muda.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 8 sachet kecil tembakau sintetis seberat bruto 3,72 gram, 1 sachet besar tembakau kasturi seberat bruto 34,80 gram, 1 sachet besar tembakau gayo seberat bruto 22,17 gram, 1 botol cairan tembakau sintetis ukuran 5 ml, 1 unit handphone merek Infinix hitam, serta sejumlah perlengkapan pengemasan berupa plastik klip dan kertas tembakau.
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat bukti sah dalam perkara tindak pidana narkotika. Cara penyimpanan yang rapi dan disembunyikan di berbagai titik rumah—mulai dari dinding, pintu kamar, hingga tumpukan kayu—menegaskan bahwa peran pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar aktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, diancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Dengan barang bukti yang signifikan, ancaman pidana terhadap tersangka sangat berat dan berpotensi maksimal.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusran, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara menyembunyikan barang bukti di berbagai sudut rumah, mulai dari dinding hingga tumpukan kayu di bawah rumah.
“Tindakan pelaku jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Yang bersangkutan diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda miliaran rupiah,” tegas perwira Satresnarkoba.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Polisi juga akan melakukan tes urine dan darah, pemeriksaan saksi-saksi, serta membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar guna memperkuat alat bukti di persidangan.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, terlebih dengan pelaku yang masih berstatus pelajar. Aparat berjanji akan memproses perkara ini sampai tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Konawe.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh. Yusran, S.Sos., M.M., menegaskan, “Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Konawe. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.”
Polres Konawe memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Tindak lanjut perkara mencakup pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, hingga pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini membuka mata publik bahwa generasi muda kini menjadi target empuk jaringan narkoba. Tembakau sintetis dikenal berbahaya karena efek adiktifnya dapat merusak syaraf, kesehatan mental, hingga memicu tindakan kriminal. Jika tidak ditangani serius, ancamannya bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi masa depan pendidikan dan moral sosial di Konawe.
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak—keluarga, sekolah, maupun pemerintah daerah. Edukasi serta pengawasan ketat harus berjalan beriringan dengan penindakan hukum. Narkoba bukan sekadar tindak pidana, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas masa depan bangsa.
Apabila tidak ada gerakan bersama yang sistematis, bukan mustahil akan lahir “generasi micin” yang terjerat dalam lingkaran hitam barang haram ini.