FAKTA1.COM, KONAWE UTARA โ Nasib memilukan dialami masyarakat lingkar tambang akibat aktivitas PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Hingga kini, perusahaan tambang tersebut belum juga menunaikan kewajiban pembayaran hak atas tanah milik warga, meskipun telah ada kesepakatan resmi yang disaksikan aparat kepolisian.
Padahal, konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan justru menimbulkan konflik agraria dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan.
Kasus ini bermula saat Bapak Sirajuddin dan Ibu Nirmawati (istri Burhanudin) sempat dilaporkan oleh pihak PT KTR. Namun dalam proses hukum, keduanya mampu membuktikan secara sah kepemilikan atas lahan dimaksud, sehingga laporan tersebut dinyatakan tidak berdasar.
Persoalan kemudian berlanjut ke tahap mediasi di Polres Kolaka Utara. Dalam pertemuan itu, pihak PT Kasmar Tiar Raya yang diwakili oleh Saprullah secara tegas mengakui keberadaan lahan milik warga dan menyatakan kesediaan untuk melakukan pembayaran ganti rugi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian damai tertulis yang disaksikan langsung oleh penyidik dan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara.
Diketahui, lahan yang disengketakan terdiri dari 7 hektare milik Burhanudin dan 5 hektare milik Nirmawati, dengan sekitar 9 hektare di antaranya masuk dalam wilayah IUP PT KTR.
Namun ironisnya, hingga kini komitmen tersebut tak kunjung direalisasikan, memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian terhadap kesepakatan hukum yang telah disepakati bersama.
โDengan adanya pengakuan dan kesepakatan resmi itu, PT Kasmar Tiar Raya wajib tanpa alasan apa pun segera membayarkan hak klien kami. Ini bukan lagi persoalan negosiasi, tapi kewajiban hukum,โ tegas Widodo, kuasa hukum Sirajuddin dan Nirmawati.
Widodo menegaskan, keberadaan IUP tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan masyarakat, apalagi jika tanah tersebut terbukti sah secara hukum. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas perusahaan di atas lahan warga tanpa penyelesaian pembayaran merupakan tindakan melawan hukum.
Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk konsisten mengawal dan menegakkan kesepakatan yang telah dibuat, serta meminta manajemen PT Kasmar Tiar Raya agar tidak menghindar dari tanggung jawab hukum.
โJika ini terus dibiarkan, maka konflik sosial akan semakin meluas. Kami meminta perusahaan patuh hukum, segera membayar hak masyarakat, dan menghentikan aktivitas di atas lahan warga sebelum kewajiban diselesaikan,โ tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak dasar masyarakat, kepastian hukum, serta tanggung jawab perusahaan tambang terhadap warga lingkar tambang. Publik kini menanti itikad baik PT Kasmar Tiar Raya dalam menepati kesepakatan yang telah disepakati di hadapan aparat penegak hukum.














