KONAWE — Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe menuai sorotan serius.
Dugaan adanya penerima SK yang tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di instansi tersebut memunculkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola administrasi kepegawaian yang baik.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bagian Kepegawaian Disperindag Konawe, Asnawi, mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar hukum maupun mekanisme penetapan penerima SK PPPK paruh waktu.
“Saya tidak tahu pasti soal itu,” ujarnya singkat.
Berdasarkan penelusuran Fakta, SK PPPK paruh waktu tersebut diduga diberikan kepada sejumlah individu yang tidak memiliki riwayat pengabdian sebagai tenaga honorer di Disperindag Konawe. Apabila informasi ini benar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, serta asas keadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara.
Secara normatif, proses pengusulan dan penetapan PPPK wajib mengacu pada prinsip akuntabilitas, objektivitas, transparansi, dan non-diskriminasi. Pemberian SK tanpa dasar data kepegawaian yang sah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang atau kelalaian pejabat dalam menjalankan kewajiban administratif.
Selain itu, apabila ditemukan adanya manipulasi data, pengabaian verifikasi, atau pengangkatan yang tidak sesuai prosedur, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya, yang secara tegas mengatur sistem merit dalam pengelolaan ASN dan PPPK.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, Hj. Kusnawati Malaka, S.Sos., M.Si. hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Ketiadaan penjelasan dari pejabat berwenang semakin memperkuat dugaan lemahnya pengendalian internal dalam proses administrasi kepegawaian di Disperindag Konawe. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi serta mencederai rasa keadilan.
Atas dasar itu, sejumlah pihak mendesak Bupati Konawe, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera melakukan evaluasi yuridis dan administratif terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengusulan dan penetapan SK PPPK paruh waktu. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, sekaligus sebagai langkah korektif guna mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.
Sementara dilain pihak Salah satu Pegawai senior di dinas perindustrian dan perdagangan yang namanya enggan dipublikasikan menjelaskan, Ada 3 orang wajah baru, 1 orang adenya Bu Sarma, yang 2 alasan tidak hadir karena Sakit
Ini dasarnya knp semua OPD diarahkan sembunyi sembunyi. Tulisannya
Fakta akan terus menelusuri persoalan ini sesuai prinsip jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi kepentingan publik dan penegakan prinsip pemerintahan yang bersih.














