Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung, Lahan di Lalomera Diperjualbelikan

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Konawe, fakta1.com — Aktivitas jual beli lahan di Desa Lalomera, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan. Sejumlah bidang tanah yang berada di sekitar pemancar Lalonona diduga telah diperjualbelikan oleh warga kepada perusahaan kelapa sawit dan pembeli perorangan. Namun hingga kini, status hukum kawasan tersebut belum dipastikan secara resmi oleh instansi kehutanan.

Kepala Desa Lalomera, Abdul Rais, membenarkan adanya transaksi jual beli lahan yang dilakukan masyarakat. Ia menegaskan, lahan yang dimaksud bukan berada di kawasan hutan lindung sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah pihak.

“Kalau di sekitar pemancar Lalonona itu kebun-kebun warga yang sudah lama diolah. Sepengetahuan saya, itu bukan kawasan hutan lindung atau kawasan hijau,” kata Abdul Rais saat ditemui di kediamannya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum disertai data spasial atau dokumen resmi yang menetapkan status kawasan. Abdul Rais mengakui kepastian status lahan hanya dapat ditentukan melalui pengecekan titik koordinat yang kemudian dicocokkan dengan peta kawasan hutan.

“Harus dicek dulu titik koordinatnya,” ujarnya.

Abdul Rais juga mengungkapkan bahwa lahan di wilayah tersebut telah dilepas kepada dua pihak berbeda. Sebagian lahan disebut dijual kepada perusahaan kelapa sawit, sementara sebagian lainnya diperjualbelikan secara perorangan.

“Kalau tidak salah, ada yang dijual ke perusahaan sawit, ada juga ke perorangan,” katanya.

Terkait penjualan kepada perusahaan, Abdul Rais mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan yang dilepas. Ia menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses transaksi tersebut.

“Sampai sekarang saya tidak tahu berapa luasnya, karena saya tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk transaksi perorangan, Abdul Rais menyebut sekitar 20 warga terlibat dalam jual beli lahan. Menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun masyarakat yang telah lama dikelola secara turun-temurun.

“Itu kebun mereka,” kata dia.

Dalam transaksi antarwarga, Abdul Rais mengaku mengetahui dan menyaksikan langsung proses jual beli. Ia juga menyebut telah memberikan keterangan administratif sebagai bagian dari proses tersebut. Meski begitu, ia mengaku telah mengingatkan para pembeli agar memastikan status lahan melalui pengecekan koordinat.

“Kalau ternyata masuk kawasan hutan lindung, tentu tidak mungkin dibeli,” ujarnya.

Pernyataan Kepala Desa tersebut berhadapan dengan ketentuan hukum kehutanan. Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan beserta regulasi turunannya, kawasan hutan negara—baik hutan lindung maupun hutan konservasi—tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan hak milik. Setiap bentuk penguasaan, perambahan, atau transaksi jual beli di kawasan hutan negara tergolong perbuatan melawan hukum dan berpotensi dipidana.

Dalam sejumlah preseden hukum, aparat penegak hukum telah memproses warga hingga aparat desa yang terlibat dalam penguasaan dan transaksi lahan di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi instansi kehutanan terkait, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah lokasi di sekitar pemancar Lalonona masuk dalam kawasan hutan negara atau berada di Area Penggunaan Lain (APL).

Sementara itu, Camat Besulutu, Nurlela Saranani, S.KM, M.Kes, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas jual beli lahan di sekitar pemancar Lalonona desa Lalomera.

Camat Besulutu, menjelaskan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp bahwa pihak kecamatan tidak pernah menerima laporan dari Pemerintah Desa Lalomera terkait transaksi lahan tersebut. “Saya tidak tahu. Kok bisa Kepala Desa tidak melaporkan,” ujarnya.

Ketiadaan laporan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan dan kepatuhan administrasi pemerintahan desa. Penelusuran peta kawasan, titik koordinat, serta dokumen perizinan perusahaan sawit menjadi krusial untuk memastikan apakah aktivitas jual beli lahan tersebut melanggar ketentuan kawasan hutan negara.

Penelusuran lebih lanjut terhadap peta kawasan, data koordinat, serta dokumen perizinan perusahaan sawit dinilai menjadi kunci untuk mengungkap status hukum lahan yang telah diperjualbelikan tersebut.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *