Konawe, fakta1.com— Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra) kembali melayangkan kritik tajam terhadap proses lelang barang bukti (BB) berupa ore nikel hasil sitaan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Konawe.
Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Anugrah Mining Indonesia (PT AMI), yang oleh Garpem Sultra dinilai sarat dengan indikasi formalitas semata dan sarat kepentingan terselubung.
Ketua Umum Garpem Sultra, Aksan Setiawan, dalam orasi aksinya menjelaskan bahwa PT AMI selaku pemenang lelang telah memperoleh dokumen risalah lelang dari Kejari Konawe atas 458 Dome ore nikel. Namun, kejanggalan mulai tampak saat proses eksekusi pengangkutan barang bukti tersebut dilakukan.
Menurut Aksan, proses pemindahan dan pengangkutan ore nikel tersebut diduga sengaja dihambat secara sistematis, hingga pada akhirnya muncul keterlibatan oknum dari Kejaksaan Negeri Konawe yang justru berperan sebagai penyedia alat berat dalam kegiatan pengangkutan. Keterlibatan ini dinilai telah melampaui kewenangan institusional dan mencederai prinsip netralitas serta profesionalitas lembaga penegak hukum.
“Seharusnya pihak Kejari Konawe menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa seluruh rangkaian proses lelang dan distribusi barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun yang terjadi, justru terdapat indikasi bahwa oknum jaksa turut mengambil bagian dalam pelaksanaan teknis yang memiliki konflik kepentingan,” tegas Aksan.
Fakta-fakta di lapangan yang ditemukan tim investigasi Garpem Sultra mengarah pada dugaan kuat bahwa proses lelang tersebut telah direkayasa, dengan indikasi adanya kolusi antara oknum Kejari Konawe dan manajemen PT AMI.
Atas dasar tersebut, Garpem Sultra melayangkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu (28/05/2025), menuntut agar Kejati Sultra segera mengambil langkah hukum tegas.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT AMI serta oknum jaksa yang diduga terlibat, guna mengungkap kebenaran dan menegakkan supremasi hukum,” ujar Aksan.
Sebagai penutup, Aksan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Ia juga mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, Garpem Sultra akan menggelar aksi lanjutan atau unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejati Sultra.