banner 728x90

Diduga Rugikan Negara Puluhan Millyar Rupiah, IMIK JAKARTA Desak APH Periksa YA, AL, RKMN

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

JAKARTA, FAKTA1.COM, IMIK JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Mendesak KPK RI, BPK RI, Kejagung RI, Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Yusran Akbar, Afdhal dan Ruksamin Atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. UNAAHA BAKTI PERSADA Pada Tahun 2023 Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Puluhan Millyar.

Berdasarkan data dan bukti dilapangan bahwa ditemukan beberapa nama pejabat yang terlibat diantaranya, Kadin Konawe (Yusran Akbar), Ketua Partai Perindo Sultra (Afdhal), dan Bupati Konawe Utara (Ruksamin) diduga kuat Berkongkalikong/Bekerjasama dalam melakukan tindak pidana kejahatan koorporasi/besar-besaran.

Perbuatan PT. UBP Ini Telah Merugikan Negara Sebesar Puluhan Millyar Rupiah, Yang Dimana Angka Tersebut sangatlah Fantastis, Tetapi Sampai Hari ini Belum Ada Juga Upaya Proses Hukum Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Ucap, Direktur Eksekutif Konsorsium Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI), Irsan Aprianto Ridham.

Lanjut Irsan, Bukan hanya itu saja PT. Unaaha Bakti Persada (UBP) juga diduga kuat kerap kali melakukan aktivitas (Ilegal Mining) Pertambangan di dalam pusaran kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup dan Ekploitasi atau Ekplorasi hutan mangrove secara illegal.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Hutan Berdasarkan Status-Nya Hutan Dibagi Menjadi 2 Yaitu Hutan Hak Dan Hutan Negara.

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, Sementara hutan negara merupakan hutan yang berada diatas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Maka Dari Itu Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pertambangan Wajib Memenuhi Persyaratan Yaitu Dengan Terlebih Dahulu Mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Yang Diberikan Oleh Mentri (Pasal 38 UU 41/1999).

Dengan Ini Kami Yang Tergabung Dalam Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK JAKARTA), Meminta Dan Mendesak KPK RI, BPK RI, KEJAGUNG Untuk Segera Memanggil Dan Memeriksa Direktur Utama PT. Unaaha Bakti Persada (YA), Komisaris (AL), Penyelenggara Izin (RKMN) Atas Dugaan Tipidkor Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT.UBP, Sebab Hal Ini Sangatlah Merugikan Negara dan Masyarakat. Tutupnya

Tuntutan :

  1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa YA, AL, RKN Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Di WIUP PT. Unaaha Bakti Persada (UBP) Tepatnya diblok morombo kabupaten konawe utara Diduga Kuat Melibatkan Ketua Kadin Konawe dan Ketua Partai Perindo Sultra Sera Bupati Konawe Utara Yang Mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Puluhan Millyar Rupiah.
  2. Mendesak Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Untuk Segera Mengaudit Yusran Akbar, Afdhal, dan Ruksamin Atas Dugaan Kasus Korupsi Diwilayah Izin Usaha Pertambangan PT. UNAAHA BAKTI PERSADA tepatnya diblok morombo kabupaten Konawe Utara.
  3. Mendesak Kejaksaan Agung Repubkik Indonesia (Kejagung RI) Agar Segera Mengusut Dugaan Kasus Korupsi Di WIUP PT.UBP Yang Melibatkan Calon Bupatin Konawe (Ya), Ketua Partai Perindo Sultra (Al), Serta Bupati Konawe Utara (Rksmn).

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *