Jakarta, Fakta1.com – Konsorsium Pemuda Mahasiswa Aktivis Anti Korupsi (KOMPAK) Menantang KPK RI Untuk Segera Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi (Tipidkor) Yang Terjadi Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. UNAAHA BAKTI PERSADA Pada Tahun 2023 Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Puluhan Millyar.
Berdasarkan data dan bukti dilapangan bahwa ditemukan beberapa nama pejabat yang terlibat diantaranya, Ketua Kadin Konawe (YA), Ketua Partai Perindo Sultra (AL), Dan Eks Bupati Konawe Utara (RKN) Diduga Kuat Berkongkalikong/Bekerjasama Dalam Melakukan Tindak Kejahatan Koorporasi Besar-Besaran.
Perbuatan PT. UBP Ini Telah Merugikan Negara Sebesar Puluhan Millyar Rupiah, Yang Dimana Angka Tersebut sangatlah Fantastis, Tetapi Sampai Hari ini Belum Ada Juga Upaya Proses Hukum Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Ungkapnya.
Lanjut Irvan, Bukan Hanya Itu Saja PT. Unaaha Bakti Persada (UBP) Juga Diduga Kuat Kerap Kali Melakukan Aktivitas (Ilegal Mining) Pertambangan Di Dalam Pusaran Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan Hidup Juga Ekploitasi Atau Ekplorasi Hutan Mangrove Secara Illegal. Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Hutan Berdasarkan Status-Nya Hutan Dibagi Menjadi 2 Yaitu Hutan Hak Dan Hutan Negara.
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, Sementara hutan negara merupakan hutan yang berada diatas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Ucap, Direktur Eksekutif Konsorsium Pemuda Mahasiswa Aktivis Anti Korupsi (KOMPAK), Irvan Febriansyah Ridham.
Maka Dari Itu Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pertambangan Wajib Memenuhi Persyaratan Yaitu Dengan Terlebih Dahulu Mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Yang Diberikan Oleh Mentri (Pasal 38 UU 41/1999).
Dengan Ini Kami Yang Tergabung Dalam Konsorsium Mahasiswa Pemuda Aktivis Anti Korupsi (KOMPAK), Meminta Dan Mendesak KPK RI Untuk Segera Memanggil Dan Memeriksa Direktur Utama PT. Unaaha Bakti Persada (YA &AL) Atas Dugaan Tipidkor Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT.UBP, Sebab Hal Ini Sangatlah Merugikan Negara dan Masyarakat. Tutupnya
Tuntutan :
- Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Untuk Segera Mengusut Tuntas Kasus Tipidkor Yg Berada di WIUP PT. Unaaha Bakti Persada (UBP) Tepatnya diblok morombo kabupaten konawe utara Diduga Kuat Melibatkan Ketua Kadin Konawe dan Ketua Partai Perindo Sultra Sera Bupati Konawe Utara Yang Mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Puluhan Millyar Rupiah.
- Mendesak Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Untuk Segera Memanggil Dan Memeriksa Pejabat Daerah Sulawesi Tenggara Dan Juga Kepala Dinas Energi Migas Dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Diwilayah Izin Usaha Pertambangan PT. UNAAHA BAKTI PERSADA tepatnya diblok morombo kabupaten Konawe Utara.
- Mendesak Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Untuk Segera Memecat Dan Mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara (SULTRA) Dimana Kami Menganggap Tidak Mampu Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Yang Berada Di Sulawesi Tenggara Khususnya Dikabupaten Konawe utara.(irs)