Diduga Tak Berizin, Aktivitas Perusahaan di Konawe Tuai Kecaman Mahasiswa

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

KONAWE โ€” Sebuah perusahaan yang diduga belum mengantongi izin lingkungan dan izin operasional masih leluasa menjalankan aktivitasnya di Kabupaten Konawe. Ironisnya, lokasi perusahaan tersebut hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah jabatan Kapolres Konawe.

Fakta ini memantik pertanyaan serius di tengah publik: bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar aturan dapat berlangsung tanpa tindakan, di tengah klaim penegakan hukum dan pengawasan aparat?

Kondisi tersebut mendapat sorotan keras dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR). Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan.

Menurut GEMPUR, perusahaan tersebut hingga akhir Januari 2026 diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun izin operasional. Namun aktivitas perusahaan tetap berjalan normal. Tidak terlihat adanya penyegelan, garis polisi, maupun penjelasan resmi kepada publik.

Situasi ini kembali mempertanyakan wibawa penegakan hukum di Kabupaten Konawe. Terlebih, jarak perusahaan yang sangat dekat dengan rumah jabatan Kapolres dinilai terlalu mencolok untuk disebut sebagai kelalaian semata.

โ€œIni bukan sekadar soal izin. Ini soal keberanian negara menegakkan hukum. Jika pelanggaran yang begitu dekat saja dibiarkan, maka publik patut curiga,โ€ tegas Koordinator GEMPUR, Muh Halaqul Akram.

Mahasiswa menilai sikap diam aparat justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum. GEMPUR menegaskan bahwa pembiaran tersebut merupakan indikasi serius mandeknya fungsi pengawasan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut menuai kecaman keras dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR). tidak hanya tertuju pada aparat kepolisian, tetapi juga mengarah ke DPRD Konawe, khususnya Komisi II. Pada 21 Januari 2026, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Jaya Saputra, S.H., secara terbuka menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup operasional PT Razka Sarana Konstruksi apabila hingga akhir Januari perusahaan belum melengkapi perizinan.

Namun hingga 31 Januari 2026, aktivitas perusahaan tersebut masih berlangsung tanpa hambatan. Tidak ada sidak, tidak ada penutupan, dan tidak ada penjelasan lanjutan kepada publik.

โ€œJanji itu hari ini hanya menjadi arsip pernyataan. Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran terus dibiarkan,โ€ ujar halaqulakram.

GEMPUR bahkan menduga adanya relasi kepentingan antara oknum legislatif dan pihak perusahaan, yang menyebabkan pelanggaran hukum seolah kehilangan makna.

Atas situasi tersebut, GEMPUR mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Konawe dinilai mendesak, termasuk kemungkinan pencopotan apabila terbukti gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.

Selain itu, mahasiswa menuntut dilakukannya audit menyeluruh terhadap legalitas perusahaan serta transparansi proses hukum, agar publik tidak terus dibiarkan berspekulasi.

โ€œJika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Fiat justitia ruat caelum, hukum harus ditegakkan, apa pun risikonya,โ€ tegas Akram.

Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di daerah. Ketika dugaan pelanggaran berlangsung secara terbuka namun negara memilih diam, maka pertanyaan publik menjadi sah: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh hukum?

GEMPUR menegaskan tidak akan berhenti bersuara dan siap terus turun ke jalan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *