FAKTA1.COM, MAKSSAR–Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan RUU PENYIARAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI dengan membentakan spanduk petaka yang bertuliskan stop kriminalisasi pers.Senin(Makassar,20/5/2024)
Dalam aksinya, mereka juga membakar ban bekas dan menahan mobil sebagai panggung orasinya, massa aksi nyaris bersitegang dengan aparat keamanan yang berjaga di lokasi tersebut,akibatnya kemacetan panjang terjadi di sepanjang ruas jalan A.P Pettarani.
Jenderal Lapangan GAM, Fajar Wasis menilai, RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
UU Pers telah mengatur tentang kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang lebih lanjut pada pasal 5.
Iya juga memprotes sejumlah pasal pada RUU Penyiaran yang dinilai kontroversi.
Seperti Pasal 50B ayat (2) huruf C melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Pasal 50B ayat (2) huruf K terkait mengenai penayangan isi siaran berita dan konten siaran yang mengandung bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, kekerasan, dan radikalisme.
Pasal 8A Ayat (1) Huruf Q berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
Pasal 51E disebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Unjarnya fajar
La ode ikra pratama atau akrap di sapa Banggulung sekalu panglima Besar gerakan aktivis mahasiswa ( GAM) dalam orasinya mengatakan bahwa mengenai RUU penyiaran ini jelas menyebabkan munculnya pembungkaman Demokrasi di negara Indonesia. Tegasnya banggulung panglima GAM (red)