GRESIK -Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto merespon keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya kepada awak media Sabtu (02/08/2025) pelaksanaan Abolisi sering tidak sesuai teori Hukum, Abolisi semestinya diberikan sebelum putusan itu di jatuhkan. Dalam kasus Tom lembong ini akan menjadi Yurisprudensi tersendiri dalam proses penegakan hukum dan akses keadilan.
Karena makna asal Abolisi adalah penghapusan proses hukum dari tuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Artinya Abolisi harusnya diberikan sebelum Putusan dijatuhkan.
Sedangkan Amnesti diberikan sudah tepat dalam posisi Perkara sudah diputus. Pemaknaan Amnesti adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh Presiden.
Pengampunan ini diberikan,
atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.
“Jadi Amnesti tidak serta merta menghapus catatan tindak pidana seseorang.”tegas Andi Fajar
Karena rangkaian pemeriksaan persidangan yang telah ada bukti hukum tentang unsur tindak pidana sah terbukti di permeriksaan persidangan dan telah diputus oleh Pengadilan.
“Artinya Amnesti pada dasarnya adalah sebuah pengampunan bukan Penghapusan.”terang Andi Fajar
Sedangkan Amnesti diberikan sudah tepat dalam posisi Perkara sudah diputus. Pemaknaan Amnesti adalah sebuah pengampunan yang diberikan oleh Presiden.
Pengampunan ini diberikan,
atas dasar kebijakan penguasa dan berkaitan dengan kepentingan dan pertimbangan politik atau keamanan negara.
Preseden buruknya khusus Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terlihat semakin terang dibalik semua itu bahwa hukum dikendalikan oleh dinamika politik. Sehingga memgaburkan nilai keadilan dan menjauhkan dari kepastian hukum.
Abolisi & Amnesti sesuai dasar Pasal 14 Ayat (1 dan 2) UUD 1945.
(Redho)