Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6674 Lihat semua

Jakarta, fakta1.com – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah strategis penghematan energi nasional.

Dalam kebijakan tersebut, perusahaan diwajibkan tetap memberikan gaji secara penuh tanpa pemotongan serta memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi. Termasuk di dalamnya tidak mengurangi jatah cuti tahunan meski pekerja menjalankan sistem kerja dari rumah.

Di sisi lain, pekerja yang menjalankan WFH tetap dituntut menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas pekerjaan sesuai tanggung jawab masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan pola kerja tidak boleh menurunkan performa dan profesionalisme tenaga kerja.

Selain mempercepat transformasi digital di dunia kerja, kebijakan ini juga

diarahkan untuk menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memperkirakan potensi penghematan mencapai Rp6,2 triliun dari sisi APBN dan hingga Rp59 triliun dari pengeluaran masyarakat.

Sebagai langkah pendukung, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, mengurangi perjalanan dinas dalam maupun luar negeri, serta mendorong pemanfaatan transportasi publik. Pemerintah daerah juga diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan implementasi kebijakan di wilayah masing-masing.

Meski demikian, teknis pelaksanaan kebijakan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan tetap berada dalam pengawasan pemerintah guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan berimbang.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.