banner 728x90

DPRD Konawe Gelar RDP dengan BPN, BPJN, dan Warga Mendikonu Bahas Sertifikat Lahan Jalan Nasional

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KONAWE – DPRD Kabupaten Konawe kembali menegaskan perannya sebagai penyalur aspirasi rakyat. Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua I, Ketua Komisi I, Ketua Badan Kehormatan, serta sejumlah anggota dewan, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, serta masyarakat Desa Mendikonu.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Gusli Topan Sabara, Kamis (17/9/2025) pukul 10.00 WITA, membahas sengketa lahan seluas 1.321 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan jalan nasional. Warga Desa Mendikonu menyampaikan keberatan karena hingga saat ini belum ada kepastian terkait ganti rugi maupun kompensasi atas pemanfaatan tanah tersebut.

Dalam forum itu, Ketua DPRD Konawe menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan hingga ada kepastian hukum yang adil bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa hak-hak warga harus dijunjung tinggi, namun penyelesaian tetap wajib berlandaskan aturan yang berlaku.

“DPRD akan memperjuangkan hak masyarakat. Namun, kalau memang tidak sesuai aturan atau ada dokumen kepemilikan yang lemah, tentu kami tidak bisa memaksakan. Semua harus mengacu pada dasar hukum yang jelas,” ujar I Made Asmaya.

Pihak BPJN Sultra menjelaskan bahwa lahan tersebut telah diterbitkan sertifikat sebagai bagian dari pengamanan aset negara. Langkah ini diambil untuk memastikan status hukum jalan nasional agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Namun, penjelasan itu memicu protes dari ahli waris yang menilai penerbitan sertifikat tidak memiliki dasar kuat. Mereka menyebut sebagian lahan masih berstatus milik warga yang hingga kini belum menerima ganti rugi.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak kami jangan diabaikan. Sertifikat boleh dibuat, tapi bagaimana dengan tanah kami?” ungkap salah seorang ahli waris.

Ketua Komisi I DPRD Konawe menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berlarut. Ia meminta BPJN memastikan penerbitan sertifikat tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Kalau sertifikat sudah ada, harus dipastikan juga status lahan warga. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak BPN Konawe menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat jalan nasional dilakukan sesuai prosedur. Namun, mereka membuka ruang klarifikasi jika terdapat dokumen kepemilikan warga yang tumpang tindih.

“Prinsipnya, sertifikat jalan nasional diterbitkan untuk kepentingan negara dan masyarakat luas. Tetapi jika ada klaim kepemilikan yang sah, tentu akan kami verifikasi kembali. Kami siap membuka data agar semua pihak mendapat kejelasan,” jelas perwakilan BPN Konawe.

Dari unsur pemerintah daerah, Asisten II Pemda Konawe menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penyelesaian persoalan ini. Ia berharap sengketa tanah tidak menghambat proyek strategis nasional, namun juga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

“Pembangunan jalan nasional adalah kepentingan bersama, tapi jangan sampai menimbulkan korban di tingkat masyarakat. Pemerintah daerah akan berperan sebagai penengah agar solusi bisa ditemukan tanpa merugikan siapa pun,” ujarnya.

Kabagops Polres Konawe yang turut hadir menegaskan komitmen pihak kepolisian menjaga keamanan dan kondusifitas selama proses penyelesaian.

“Polri netral dalam masalah ini. Tugas kami hanya memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sehingga forum dialog berjalan dengan baik,” tegas Kabagops.

RDP tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, anggota Komisi I dan II DPRD Konawe, perwakilan BPJN Sultra, BPN Konawe, Asisten II dan III Pemda Konawe, Kabagops Polres Konawe, serta masyarakat Desa Mendikonu selaku ahli waris.

Kesimpulan Rapat, dari hasil pembahasan, forum menyepakati dua poin penting:

  1. DPRD Kabupaten Konawe meminta BPJN bersama BPN membuka seluruh data dan dokumen terkait penerbitan sertifikat lahan jalan nasional.
  2. Karena belum ditemukan solusi final, DPRD merekomendasikan agar pihak keluarga pemilik lahan (ahli waris) yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian dan keadilan.

Dengan kesimpulan itu, DPRD Konawe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan penyelesaian yang adil bagi masyarakat, sekaligus memastikan status hukum jalan nasional sebagai aset negara tetap terjamin.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *