Dugaan Korupsi Anggaran BBM, AMPUH : APH Diminta Periksa Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta Tahun 2023

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, JAKARTA— Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.

Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta diduga memanipulasi sejumlah nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Example 300x600

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

“Jadi berdasarkan data yang ada, Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta diduga melakukan manipulasi besar-besaran pembelian BBM jenis Pertamax”. Kata Hendro kepada media ini, Minggu (22/12/24).

Dijelaskannya, bahwa selama periode bulan Januari, Februari hingga Maret Tahun 2023, Badan Penghubung Pemrov Sultra di Jakarta telah melakukan pembelian BBM jenis Pertamax sebanyak kurang lebih 1000 (Seribu) kali.

Sedangkan untuk rata-rata anggaran yang di gunakan dalam satu kali pengisian mencapai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Sehingga jika dijumlahkan dugaan kerugian negara mencapai Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Dari data yang ada sangat jelas ada manipulasi menurut kami, sebab pengisian BBM dilakukan setiap hari. Bahkan ada yang sampai tiga kali pengisian dalam satu hari”. Terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta pada tahun 2023.

“Itu sejak bulan Januari hingga Maret 2023 lalu, daftarnya sudah kami pegang”. Terangnya

Menurutnya, kasus tersebut temal memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kita lihat pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu sudah sangat jelas, oleh sebab itu kami sangat yakin kasus tersebut dapat diungkap hingga tuntas”. Tutupnya

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *