banner 728x90

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum BPN Tanah Laut dalam Sengketa Lahan Perkebunan Sawit Milik KPM

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Tanah Laut, Kalimantan Selatan — Sengketa lahan antara Koperasi Permata Mulia (KPM) dengan PT Sarana Subur Agriindotama (PT SSA) yang berlokasi di Desa Kuringkit, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mencuat ke permukaan dan menimbulkan polemik hukum yang menyeret berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Intelijen Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang oleh BPN Kabupaten Tanah Laut dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SSA pada tahun 1995 di atas lahan yang sebelumnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 1986/1987.

Kronologi Sengketa
Pada era 1986/1987, BPN Kabupaten Tanah Laut menerbitkan SHM kepada masyarakat Desa Kuringkit melalui program PRONA, yang bertujuan untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Namun, selama sekitar delapan tahun, lahan tersebut tidak dikelola oleh masyarakat penerima sertifikat.

Kemudian, pada tahun 2004, sebagian lahan tersebut diganti rugi oleh Eva Hayati dkk yang kemudian menghimpun diri dalam Koperasi Permata Mulia (KPM). Lahan yang telah diganti rugi tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, dan dikelola secara aktif selama hampir dua dekade.

Namun, pada tahun 2023, PT SSA tiba-tiba mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari HGU mereka yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1995. Klaim ini sontak memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum: bagaimana mungkin BPN dapat menerbitkan HGU di atas tanah yang sebelumnya telah memiliki SHM yang sah?

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Banyak pihak menduga bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BPN Kabupaten Tanah Laut. Dugaan ini diperkuat oleh munculnya HGU yang tumpang tindih dengan SHM.

Situasi ini memunculkan spekulasi adanya praktik mafia tanah yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan oknum pemerintah setempat.

Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian serius baik di tingkat daerah maupun nasional. Para tokoh masyarakat, aktivis hukum, dan elemen sipil mendesak agar supremasi hukum ditegakkan.

Desakan Penyelesaian
Masyarakat berharap Bupati Tanah Laut H. Rahmat Saleh dan Wakil Bupati H. Jajuli untuk turun tangan langsung guna menuntaskan konflik yang berlarut-larut ini. Supremasi hukum harus ditegakkan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun pihak swasta.

Selain itu, Polda Kalimantan Selatan diminta untuk segera mengambil langkah tegas dengan menyelidiki dan memproses hukum semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan akan mencoreng citra pemerintah daerah serta mengganggu iklim investasi dan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan Masyarakat
Mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh BPN Tanah Laut dalam penerbitan HGU PT SSA.

Menyelesaikan sengketa lahan KPM secara adil dan berdasarkan supremasi hukum.

Meminta Polda Kalimantan Selatan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan.

Mendorong Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa demi kepastian hukum.

Penutup
Kasus sengketa lahan di Desa Kuringkit ini menjadi cerminan bagaimana tata kelola pertanahan yang lemah dapat berujung pada konflik horizontal dan dugaan praktik mafia tanah. Kasus ini harus diselesaikan secara menyeluruh dan transparan demi keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang adil akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan.

.tim kgsai

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *