banner 728x90

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemdes Tongalino Gelar Musyawarah Khusus

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM,KONUT– Pemerintah DesaTongalino, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, menunjukkan komitmennya dalam mendukung dan menyelaraskan program Presiden-RI, Prabowo-Gibran, yang mengacu pada Instruksi Presiden-RI (Inpres-RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan ini menggelar Musyawarah Khusus di Gedung Kantor Desa Tongalino, Selasa (13/5/2025).

Dalam Musyawarah Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) tersebut, kades Tongalino Irsan Kia Mekuo S.hut, menekankan pentingnya sinergi antara seluruh stakeholder dan instansi terkait untuk menyukseskan program nasional ini. Secara khusus, mengingat koperasi ini akan berada di setiap kelurahan dan desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Terimakasih atas saran dan masukan, sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Pemdes, Camat dan Lurah serta pendamping desa selaku garda terdepan dalam mengambil sikap yang tepat untuk melakukan Percepatan pembentukan KMP ini,” Ucapnya.

kegiatan ini juga turut di hadiri oleh, camat lembo yang diwakili Sekcam Lembo, Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua BPD, Tokoh masyarakat Serta masyarakat desa Tongalino yang Turut hadir dalam pembentukan Koperasi Merah Putih Tongalino Jaya Mandiri ini.

Sebelumnya, Sekcam Lembo, Justamin S.sos, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pendirian koperasi merah putih ini akan didasarkan pada musyawarah bersama di tingkat desa atau kelurahan.

Lebih lanjut, Justamin S.sos, menyampaikan bahwa Inpres-RI tersebut mengamanatkan sumber pendanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berasal dari empat sumber, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait penamaan Koperasi Merah Putih, Justamin S.sos menjelaskan bahwa nantinya dalam pengajuan nama Koperasi Merah Putih harus membuat nama desa/kelurahan setempat. Misal, Koperasi Desa Merah Putih Tongalino jaya Mandiri.

Adapun model pembentukannya, pertama pendirian koperasi baru, kedua mengembangkan koperasi yang sudah ada dan atau ketiga, revitalisasi koperasi.

“Kami harapkan kita bisa bekerja sama sekaligus berkolaborasi membentuk Koperasi Merah Putih ini di 13 desa dan Kelurahan, khususnya lingkup Kecamatan lembo,” Ungkapnya.

Pendamping Lokal Desa (PLD), Bidduan, menyatakan kesiapannya untuk Slalu siap mendampingi setiap kegiatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Tiap-Tiap Desa khususnya di kecamatan Lembo.

Pihaknya menghimbau kepada Pemerintah Desa untuk tidak ragu menghubungi mereka jika memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan teknis.

“Kami dari Pendamping desa sebagai tempat untuk berkordinasi, jika ada yang tidak di mengerti silahkan menghubungi kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BPD desa Tongalino, Ashar S.pd, mengingatkan bahwa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, perlu diperhatikan jenis usaha koperasi, sebab ada beberapa koperasi yang tidak bisa dilakukan satu akta.

“Contohnya, koperasi serba usaha tidak bisa digabung dengan koperasi simpan pinjam. Tidak bisa sama, harus dengan nama yang berbeda”, Tuturnya (FN/SID).

(Fakta1.Com-Sidrajab Melaporkan)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *