Konawe Utara, fakta1.com — Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) DPC Konawe Utara menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait aksi yang terjadi di lingkungan perusahaan PT AKP pada Juli hingga Oktober 2025. Aksi tersebut diketahui telah menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi pihak perusahaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris SBIB DPC Konawe Utara, Endang Saputra, kepada media pada Selasa (17/12/2025).
Endang menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan pada 7 Juli 2025 dan 4 Oktober 2025 merupakan bentuk kelalaian organisasi karena tidak melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku, khususnya tidak adanya pemberitahuan atau penyampaian surat resmi kepada manajemen PT AKP Sebelum naik mengklarifikasi permasalahan buruh
di perusahaan
“Secara individu maupun kelembagaan, saya mewakili teman-teman SBIB DPC Konawe Utara menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan manajemen perusahaan site PT AKP, khususnya kepada Bapak Ricky, Oka, Stenly, Rahman, dan Aldy, atas aksi yang telah kami lakukan dan berdampak pada kerugian perusahaan,” ujar Endang.
Ia mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan, sehingga menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun non-materiil bagi perusahaan.
Lebih lanjut, Endang menegaskan komitmen SBIB DPC Konawe Utara untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Apabila terjadi persoalan ketenagakerjaan, pihaknya berjanji akan mengedepankan dialog, musyawarah, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat merugikan perusahaan, baik PT AKP maupun perusahaan lain yang beroperasi di Konawe Utara. Apabila hal tersebut terulang, kami siap menerima konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Endang juga meluruskan informasi terkait penahanan seorang aktivis buruh di Polda Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan karyawan PT AKP, melainkan pengurus SBIB DPC Konawe Utara yang tidak bekerja di perusahaan tersebut.
SBIB DPC Konawe Utara, lanjut Endang, menyatakan dukungannya terhadap keberlangsungan operasional PT AKP serta perusahaan-perusahaan lain di wilayah Konawe Utara. Keberadaan perusahaan dinilai memiliki peran penting dalam membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
“Kami berkomitmen untuk bersinergi secara positif serta mengawal aktivitas perusahaan demi kepentingan tenaga kerja dan masyarakat Konawe Utara secara berkelanjutan,” pungkas Endang.(*)














