Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6777 Lihat semua

Konawe, Sulawesi Tenggara — Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola kelembagaan yang modern dan profesional. Salah satu langkah progresif yang kini menjadi perhatian adalah penerapan sistem Pengamanan Dalam (Pamdal) yang terstruktur, menjadikan DPRD Konawe sebagai satu-satunya di Sulawesi Tenggara yang mengimplementasikan sistem tersebut secara menyeluruh.

Kehadiran Pamdal dinilai mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib, aman, dan kondusif. Dengan sistem pengamanan internal yang kuat, aktivitas kedewanan dapat berlangsung lebih optimal tanpa gangguan yang berpotensi menghambat fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Sumanti, S.Sos., M.AP, Saat di wawancara di Ruang Paripurna menjelaskan bahwa pembentukan Pamdal merupakan langkah adaptif dalam menjawab dinamika kebutuhan keamanan di lingkungan lembaga pemerintahan.

“Keberadaan Pamdal pada dasarnya berangkat dari kebutuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor, khususnya dalam pengaturan tamu. Fungsi utama mereka adalah memastikan setiap aktivitas berjalan tertib, aman, dan terarah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem Pamdal yang diterapkan merupakan hasil adopsi dari praktik serupa di DPR RI saat kunjungan kerja di Jakarta. Konsep tersebut tidak hanya menekankan aspek pengawasan, tetapi juga pelayanan yang humanis dan profesional.

Dalam pelaksanaannya, Pamdal menjadi bagian integral dari sistem pengamanan internal yang bersinergi dengan resepsionis. Setiap tamu yang datang wajib melakukan registrasi terlebih dahulu, kemudian diarahkan sesuai keperluan, hingga didampingi menuju pihak yang dituju di dalam lingkungan kantor.

Selain itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe juga mengoptimalkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dari Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu, dalam mendukung sistem pelayanan dan pengamanan yang terintegrasi.

Seluruh pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada standar yang jelas, mulai dari P3 (Pedoman Pelayanan dan Pengamanan) hingga Superlaks (Standar Pelayanan Pelaksanaan Kegiatan). P3 menjadi acuan dasar dalam tata kelola pelayanan dan pengamanan, sementara Superlaks memperkuat implementasi teknis di lapangan, khususnya dalam etika serta tata cara penerimaan tamu.

Melalui penerapan standar tersebut, setiap proses pelayanan dirancang berjalan secara profesional, humanis, tertib, dan terukur. Hal ini tidak hanya menciptakan rasa aman, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang.

“Tujuan kami adalah memastikan kantor DPRD benar-benar menjadi rumah bagi masyarakat. Tidak ada larangan untuk bertamu, namun sebagai institusi resmi tentu ada SOP yang harus dipatuhi bersama,” jelasnya.

Dengan mekanisme yang sistematis, seluruh data tamu dapat terdokumentasi dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas lingkungan kerja.

Keberadaan Pamdal pun terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di DPRD Konawe. Sistem yang tertib dan terukur menjadikan pelayanan lebih efektif, efisien, dan profesional.

Langkah ini sekaligus menegaskan posisi DPRD Konawe sebagai pelopor dalam inovasi tata kelola kelembagaan di Sulawesi Tenggara. Dengan sistem yang telah berjalan optimal, Sekretariat DPRD Konawe dinilai layak menjadi percontohan bagi daerah lain dalam membangun sistem keamanan internal yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.