FAKT1.COM, SIDRAP — Beredar Isu di kalangan masyarakat Kabupaten Sidrap adanya dugaan salah satu warung Makan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Poros Sidrap Parepare, di Kecamatan Maritengangae Kabupaten Sidrap,sudah Mulai di kunjungi Warga ,Senin 22 September 2025,
Seperti yang kita kenal dengan sebutan Gerai Mie Gacoan ini sudah beroperasi di sejumlah Kabupaten kota yang di Sulawesi Selatan, dan cukup dikenal dengan ciri khas makanannya.
Hari ini beredar Isu bahwa salah satu anak Cabang mi Gacoan lonching di kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan namung isu yang beredar mengatakan bahwa iya diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah Daerah,dalam hal ini Dinas PTSP (Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) sidrap
Dengan beredarnya isu tersebut membuat sejumlah warga Sidrap bertanya akan resminya perusahaan mie gacoan Sidrap ini yang launching hari ini
Menyikapi Isu yang beredar Kepala Bidang Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, Saharuddin SH. MH.p, yang di konfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihak dari perusahaan mie gacoan belum pernah mengurus izin oprasionalnya,
Ia juga menyampaikan bahwa pihak dari perusahaan mie gacoan pernah datang untuk koordinasi terkait izin dan kami beri kesempatan untuk mengurus tapi hingga saat ini pihak dari mie gacoan belum pernah mengurus izin Oprasionalnya,
Malahan dinas PTSP sudah memberikan teguran berupa SP1 sampai SP3 namun pihak dari mie gacoan di duga tidak merespon,
Saharuddin juga berharap kepada manajemen Gerai Mie Gacoan berkordinasi dengan dengan pihak dinas kesehatan terkait analisis makananan yang akan disajikan apakah sudah mendapat rekomendasi laik komsumsi.
Saharuddin pun menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini kita akan turun untuk melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan mie gacoan untuk terkait Permasalahan izin oprasionalnya,
Pasalnya dia sudah Terlebih dahulu melaunching perusahaan mie gacoan di kabupaten Sidrap Tanpa mengantongi Izin.tutup Kabid.
Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak Mie Gacoan Sidrap terkait perizinannya di sidrap(*)