Geruduk Kejagung, Mahasiswa Sultra Tuntut Pengusutan Direktur Utama PT Dwimitra Multiguna Sejahtera Atas Dugaan Kejahatan Tambang

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Jakarta — Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta resmi menggelar Aksi Jilid I di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Aksi ini digelar untuk mendesak penegakan hukum atas berbagai dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS). Massa aksi meminta agar Direktur Utama PT DMS segera diperiksa dan diusut tuntas atas dugaan aktivitas pertambangan bermasalah yang dinilai merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan, (Kamis 04 Desember 2025 )

Ketua Umum JAMH sekaligus inisiator aksi, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa salah satu sorotan utama adalah penyegelan jetty PT DMS oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL serta kegiatan reklamasi tanpa izin. Massa aksi juga menilai terdapat indikasi jetty tersebut tidak mengantongi izin TWAL. Namun ironisnya, meski sudah disegel oleh negara, aktivitas yang diduga melanggar aturan masih kembali terjadi.

Beberapa hari sebelumnya, Unsur TNI Angkatan Laut (AL) KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut ore nikel yang diduga melakukan aktivitas melalui jetty PT DMS di perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25/11/2025). Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pengiriman ore nikel dan proses bongkar muat tetap berlangsung meskipun jetty telah disegel sejak Rabu (19/11).

Selain itu, massa aksi turut menyoroti dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan mangrove, serta dugaan penyerobotan lahan warga. JAMH menegaskan bahwa rangkaian aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana yang berdampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan negara.

Koordinator aksi menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT DMS. Negara tidak boleh abai terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan,” tegas perwakilan massa.

Poin Tuntutan:

Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menangkap dan memeriksa Direktur Utama PT Dwimitra Multiguna Sejahtera atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan Lasolo.

Mendesak Kementerian ESDM RI dan Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui pengajuan kuota RKAB perusahaan, mencabut IUP PT DMS, serta mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan mangrove, penyerobotan lahan, dan penggunaan jetty tanpa izin TWAL maupun PKKPRL.

Mendesak Satgas Pemberantasan Kejahatan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo untuk segera melakukan sidak langsung di lokasi IUP perusahaan.

Menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan perusahaan yang diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum, dan penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa intervensi.

Mahasiswa berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk mengusut serta menindak seluruh dugaan pelanggaran yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

JAMH memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Minggu depan, massa aksi akan kembali datang dengan jumlah lebih besar untuk melaporkan kasus ini secara resmi untuk kedua kalinya.( irs)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *