Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6700 Lihat semua

FAKTA1.COM, SULTRA– Ratusan Pemilik lahan sawit melalui Pengacaranya Adv. Aspin, SH.,MH,. Resmi melaporkan H. ABDUL GINAL SAMBARI, S. Sos., M.Si atau biasanya disapa Ginal dipanggil ke Polda Sulawesi tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana pasal 378 Penipuan dan pasal 372 Penggelapan serta penguasaan lahan dan Plasma sawit milik warga di Kecamatan Wonggeduku, pada hari Senin, (24 Februari 2025)

Plasma sawit adalah perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani plasma secara mandiri, berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan, yang menggunakan Skema kemitraan atau “inti-plasma”.

Menurut Aspin, SH.,MH,. selaku Kuasa Hukum lahan sawit milik warga di Kecamatan Wonggeduku, itu mengatakan, iya benar bahwa hari ini,saya mengadukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang diduga dilakukan H. ABDUL GINAL SAMBARI selaku ketua koperasi PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA

“Ya kami bersama Ibu Risnawati. SH dan Team Lowyer telah membuat Laporan aduan Polisi (LP) di Polda Sultra di dampingi Puluhan masyarakat Wonggeduku yang memberikan kuasa Hukum ke kami, atas tindakan yang dilakukan pak Ginal, terhadap klien kami

Kemudian Lanjut, Adv. Aspin, SH.,MH,. Masalah ini juga disinyalir melibatkan PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA, Perusahaan perkebunan kelapa sawit disebut menerima hasil penen dari koperasi yang didirikan pak Ginal tersebut, kemudian kami menduga Pak Ginal melakukan pemalsuan surat atas tanah, dan penggelapan hak atas tanah yang kemudian mendirikan Koperasi sebagai mitra Perusahaan

dengan kronologis kejadian awalnya pada
sekitar tahun 2010 bertempat di Kecamatan Wanggeduku Kabupaten Konawe, pihak PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA mengajak masyarakat untuk mengolah lahan masyarakat menjadi kebun kelapa sawit kemudian sekitar 50 warga masyarakat melakukan kontrak kerjasama dengan PT.

SURJA JAYA ARRINDO PERKASA yang dimana lahan masyarakat yang berada di Kecamatan Wanggeduku Kabupaten Konawe akan diolah untuk menjadi
kebun kelapa sawit,

kemudian PT. SURJA JAYA AGRINDO PERKASA melakukan kontrak kerjasama dengan pihak masyarakat dengan membagi keuntungan hasil kelapa sawit tersebut dengan pembagian hasil kepada pihak pemilik lahan/ pihak masyarakat dengan PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA, dan keuntungan yang akan dibagi sebesar 20% untuk masyarakat, dan 80% untuk PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA,

Ditempat yang sama Adv. Risnawati. SH yang juga kuasa hukum pengadu menambahkan, sekitar pada tahun 2011 perusahaan melakukan penanaman sawit dilahan milik masyarakat tersebut, dan pada tahun 2021 PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA melakukan panen pada kelapa sawit tersebut, dan H. ABDUL GINAL SAMBARI selaku ketua koperasi PT. SURJA JAYA tapi PERKASA memberikan uang kepada masyarakat terkait hasil panen kelapa sawit tersebut sebanyak 4 kali, pada tahun 2021 sampai dengan pada tahun 2022, kemudian pada tahun 2023 sampai dengan saat ini pihak pemilik lahan ataupun pihak masyarakat belum menerima hasil keuntungan dari kebun kelapa sawit tersebut, sedangkan lahan masyarakat yang dikelola oleh PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA masih sanggat produktif, atas dasar tersebut pihak masyarakat/pemilik lahan merasa ditipu oleh pihak H. ABDUL GINAL SAMBARI selaku ketua koperasi PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA, dan melaporkan kejadian tersebut dikantor Kepolisian Polda Sultra untuk dapat diproses lebih lanjut.

“Keperdataan ini harus didudukkan. Kalau belum duduk soal perdatanya, masyarakat masih berhak (mengelola lahan, red),” Tutup Risnawati. SH (***)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.