Jakarta,Fakta1.com— GPMPN Sultra Jakarta – Gerakan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Narkotika Sulawesi Tenggara Jakarta, Mendesak Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Untuk Segera Mencopot Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka (Syamsuartp) Atas Dugaan Menerima Sejumlah Uang Untuk Membebaskan Tiga Bandar Narkoba Yang Diamankan Oleh Tim Gabungan BNN Kolaka.
Diketahui, Beberapa hari yang lalu tim gabungan BNN Kolaka telah meringkus tiga gembong bandar narkotika namun setelah tiga hari ditahan ketiga tersangka tersebut dibebaskan pada Selasa (11/03/2025) lalu.
Kasus tersebut mendapatkan sorotan dari, Ketua GPMPN Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, Menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.
“Ini sudah sangat jelas bentuk penyalahgunaan jabatan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka dalam melepaskan tiga bandar sabu,” Ungkapnya pada Senin, (31/3/2025).
Ia juga menyesalkan tindakan Kepala BNN Kolaka yang seharusnya sejalan dengan peran serta aturan dalam menjalankan fungsinya dengan tegas dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika malah membebaskan pelaku-pelaku tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan Kepala BNN Kolaka tersebut, di mana BNN Kolaka yang seharusnya tegak lurus dalam memberantas, mencegah dan menerapkan penegakan aturan sesuai dengan fungsinya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mendesak Kepala BNN Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala BNN Kolaka yang telah membebaskan tiga bandar narkoba yang sebelumnya diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka dan Kodim 1412 Kolaka.
“Kami meminta secara kelembagaan kepada Kepala BNN Republik Indonesia dan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kepala BNN Kolaka, dan sekaligus meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Sultra, untuk menyelidiki motif dari kepala BNN yang membebaskan tiga bandar sabu tersebut,”. Tegasnya.
Ia menambahkan bahwa akan melaporkan kasus ini ke kantor BNN Pusat, kami GPMPN Sultra Jakarta dalam waktu ini siap melakukan aksi demonstrasi di depan kantor BNN Republik Indonesia dalam rangka guna mendesak pencopotan Kepala BNN Kolaka terkait dugaan gratifikasi dari setiap gembong narkoba yang tertangkap sehingga bisa dibebaskan begitu saja.
“Kita ketahui bersama bahwa narkoba adalah musuh negara, musuh kita semua, maka Tindakan yang dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka tentunya sangat mencederai dan melukai marwah nama lembaga,” tambahnya.
Sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Peraturan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (2), (3) dan (10) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Irsan Aprianto Ridham, Dirinya Kembali Menegaskan Agar Kepala BNN RI dan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara Segera Mengambil Tindakan Tegas Memberikan Sanksi Pencopotan Kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka Dan Kami Juga Mendesak Jangan Hanya Sanksi Pencopotan Saja Tapi Juga Pemecatan Dari Keanggotaan Agar Memberikan Efek Jerah Sehingga Hal Semacam Ini Tidak Terulang Lagi.
“Maka Dari Itu Kami Gerakan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Narkotika Sulawesi Tenggara Jakarta Meminta dan Mendesak Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Untuk Segera Mencopot Kepala BNN Kabupaten Kolaka Karena Telah Menggunakan Jabatan Nya Dengan Sewenang-Wenang dan Telah Menyalahi,” Tutupnya.