FAKTA1.COM, KONAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Konawe, Jumat (24/10/2025).
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Keduanya dinilai berperan penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur publik di wilayah Konawe.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua 1. Nuryadin Tombili, S.T. sementara dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., mewakili Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim membacakan pesan Bupati Konawe yang diawali dengan pantun:
Mentari pagi bersinar cerah,
Angin sepoi menyapa pertiwi;
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe berserah, Bersatu hati demi kemajuan negeri.
Bupati Yusran melalui sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemda Konawe dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah. Ia menilai proses pembahasan kedua Raperda tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi pedoman penting agar pengelolaan aset dilakukan tertib, efisien, dan berdaya guna. Sementara Raperda tentang Penyerahan PSU memastikan setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas publik yang layak dan sesuai standar,” ujar Syamsul membacakan sambutan Bupati.
Lebih lanjut, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menuntaskan pembahasan dua Raperda tersebut.
“Implementasi kedua Perda ini ke depan memerlukan sinergi erat antara Pemda, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat. Kita ingin seluruh aset dan fasilitas publik di Kabupaten Konawe dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat. Semua ini bagian dari semangat Konawe Bersahaja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menuturkan bahwa pengesahan dua Raperda tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat landasan hukum tata kelola pemerintahan daerah.
“Kedua Raperda ini menjadi instrumen penting dalam memperbaiki manajemen aset sekaligus memastikan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif, disaksikan oleh seluruh anggota dewan dan kepala OPD yang hadir.
Menutup sambutan, Wakil Bupati kembali membacakan pantun penutup yang menggambarkan semangat kebersamaan dalam membangun daerah:
Tunas muda tumbuh di taman,
Disiram kasih, dijaga bersama;
Perda disahkan jadi pedoman,
Membawa berkah bagi masyarakat Konawe Bersahaja.
Momentum ini menjadi penegasan komitmen DPRD dan Pemda Konawe untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik sejalan dengan visi Konawe Bersahaja: Bersih, Sejahtera, dan Berdaya Saing.(*)















