banner 728x90

HP21N Desak Kejagung Usut Dugaan Tambang Ilegal di Kabaena: Anak dan Istri Gubernur Sultra Disorot

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Jakarta, 22 Juli 2025 — Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ini merupakan aksi ketiga mereka di lokasi yang sama, dengan tuntutan yang konsisten: meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa anak dan istri Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menuding dua anggota keluarga Gubernur, berinisial AN dan ANH, sebagai aktor utama di balik aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel yang dijalankan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan ini diketahui beroperasi di kawasan pesisir dan hutan lindung Pulau Kabaena yang diduga telah mengalami kerusakan lingkungan secara masif.

“Ini adalah kejahatan lingkungan yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan elite kekuasaan. Sudah tiga kali kami menyampaikan tuntutan ini di Kejagung, tapi belum ada respons konkret,” ujar Arnol dalam keterangannya kepada media.

Berdasarkan hasil investigasi HP21N, PT TMS diduga telah membuka kawasan hutan lindung seluas 147 hektare tanpa izin lingkungan yang sah. Selain itu, aktivitas pertambangan juga dituding menyebabkan pencemaran laut yang merugikan masyarakat pesisir di sekitar Pulau Kabaena.

“Kami memiliki data lapangan yang menunjukkan dampak ekologis nyata. Ini bukan hanya soal perizinan, tetapi menyangkut keberlangsungan ekosistem pulau kecil yang dilindungi oleh hukum,” tegas Arnol.

Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum di daerah, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah Sultra, yang dinilai belum menunjukkan komitmen serius dalam menindaklanjuti kasus ini.

“Penegakan hukum di daerah kami anggap lumpuh jika yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan,” katanya.

Menanggapi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru-baru ini dilakukan, Arnol menantang pejabat baru tersebut untuk menunjukkan integritas dan keberpihakannya pada hukum.

“Jangan sampai ada impunitas hanya karena pelaku diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Kepala Kejati yang baru harus membuktikan bahwa dia bukan bagian dari kompromi hukum,” ujarnya.

HP21N juga menyoroti pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun, PT TMS dinilai tetap membandel dan terus beroperasi meskipun telah melanggar aturan konstitusi tersebut.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Tapi PT TMS tetap beroperasi. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum negara,” tambahnya.

Tak hanya itu, Arnol juga mempertanyakan lonjakan kekayaan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang dinilainya tidak wajar jika dikaitkan dengan riwayat jabatannya sebagai mantan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin.

“Kenaikan harta dalam waktu singkat ini patut dicurigai. Harus ada penelusuran lebih dalam, termasuk oleh KPK,” katanya.

Terkait konflik antara dua kubu pengusaha yang saling mengklaim kepemilikan PT TMS, Arnol menyatakan bahwa hal itu bukan fokus utama mereka. Ia menekankan bahwa tanggung jawab kerusakan lingkungan tetap berada pada badan hukum PT TMS, terlepas dari siapa pemiliknya.

“Silakan mereka ribut soal kepemilikan, tapi kerusakan lingkungan tetap jadi tanggung jawab korporasi. Jangan jadikan konflik internal sebagai pengalihan isu utama,” tegasnya.

HP21N mengancam akan mengkonsolidasikan aksi yang lebih besar bersama jaringan organisasi lingkungan dan masyarakat sipil jika Kejaksaan Agung tidak segera merespons laporan mereka.

“Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keadilan lingkungan, supremasi hukum, dan keselamatan ruang hidup masyarakat Pulau Kabaena. Kami siap turun dalam skala nasional jika tuntutan ini terus diabaikan,” tutup Arnol.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *