Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6510 Lihat semua

Fakta1.com, Kendari – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Denny Arianto, dan sejumlah stafnya yang diduga melakukan penghapusan paksa terhadap foto dan video hasil liputan jurnalis Kantor Berita Antara, La Ode Muh Deden Saputra.

Insiden ini terjadi saat Deden sedang meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dari Kolaka Timur, Jumat (8/8/2025) pagi.

Sekitar pukul 06.20 WITA, Deden berada di area check-in Bandara Haluoleo untuk merekam momen keberangkatan tersebut. Ia sempat ditegur oleh seorang pria mengenakan rompi merah yang kemudian diketahui adalah Kepala Bandara, Denny Arianto. Meski demikian, Deden tetap melanjutkan tugas peliputan karena merasa berada di area publik.

Beberapa saat kemudian, sejumlah petugas bandara yang disebut atas perintah langsung dari Denny Arianto mendatangi Deden dan melarang pengambilan gambar dengan dalih area tersebut merupakan “daerah sensitif”. Mereka lalu memaksa Deden membuka ponselnya dan menghapus materi liputan berupa foto dan video. Penghapusan dilakukan di bawah tekanan dan disaksikan sejumlah orang di lokasi. Bahkan setelah itu, petugas kembali memeriksa ponsel untuk memastikan semua materi benar-benar terhapus.

Menurut Deden, tindakan itu disebut atas permintaan KPK yang meminta agar tidak ada dokumentasi terkait keberangkatan mereka bersama para tersangka.

IJTI Sultra menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Area check-in bandara adalah wilayah publik yang dapat diakses oleh siapa pun, termasuk jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Karena itu, larangan, pembatasan, apalagi penghapusan paksa materi liputan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut ditegaskan:

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut, tindakan menghalangi kerja jurnalis serta memaksa penghapusan materi liputan juga bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Menanggapi insiden ini, IJTI Sultra menyatakan sikap tegas,

  1. Mengecam keras tindakan penghapusan paksa gambar berupa foto dan video milik jurnalis yang sedang bertugas di Bandara Haluoleo Kendari.
  2. Menuntut penjelasan resmi dan permintaan maaf terbuka dari pengelola Bandara Haluoleo dan KPK atas insiden tersebut.
  3. Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat negara, untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang menghalangi tugas wartawan dengan alasan yang tidak sah.
  4. Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, KPK, dan Dewan Pers untuk segera melakukan investigasi serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang.
  5. Mengimbau seluruh jurnalis untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan yang dialami kepada organisasi profesi dan Dewan Pers.
  6. Mengajak para jurnalis untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas peliputan.

IJTI Sultra menegaskan bahwa upaya intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.

Narahubung:

Saharuddin, Ketua IJTI Sultra: 0853-9777-7950

Fadli Aksar, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra: 0853-9468-7368

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.