FAKTA1.COM, JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan Bareskrim Mabes Polri Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Direktur Utama PT. St Nickel Resources (SNR) Serta Kepala BP2JN Sultra Diduga Kuat Berkongkalikong/Kerjasama Dalam Memuluskan Aktivitas Pertambangan Ilegal/Aktivitas Hauling dan Penjualan Ore Nikel Ilegal Milik PT. SNR. Rabu, (07/5/2025).
Irsan Aprianto Ridham Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia (IMIK) Jakarta menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan PT. St Nickel Resources (SNR) ini bukan pelanggaran hukum yang pertama kali tetapi sudah sering kali terjadi apalagi menyoal dispensasi penggunaan jalan, sebab aktivitas PT. ST. Nickel Resources sering kali menabrak atutan hukum dan melanggar peraturan peraturan yg berlaku mulai dari izin penggunaan jalan, kuota muatan dumptrack dalam beraktivitas, dan dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dalam melakukan aktivitas hauling serta penjualan ore nikel.
Namun anehnya meskipun perusahaan tersebut sering kali melanggar dan melakukan aktivitas ilegal akan tetapi sampai hari ini masih aktif melakukan aktivitas produksi, penjualan, serta hauling menggunakan jalan umum, dengan demikian besar dugaan bahwa BP2JN Sultra bersama Dinas ESDM Sultra bekerja/berkongkalilong dengan pengusaha yakni Pimpinan atau Direktur Utama PT. St Nickel Reosurces (SNR) dalam melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Mengatur Tentang Jalan Pertambangan dan Kewajiban Menggunakan Jalan Khusus. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Mengatur tentang Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Pasal 158 UU Minerba Menyatakan dan Menegaskan Sanksi Pidana Bagi Setiap Orang Yang Melakukan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 5 (Lima) Tahun dan Denda Maksimal Rp.100.000.000 Milliar.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa kegiatan PT. ST. Nickel Resources (SNR) bukan hanya tak memiliki dokumen yang lengkap dalam melakukan aktivitas, tetapi juga PT. ST Nickel Resources (SNR) diduga kuat difasilitasi oleh BP2JN Sultra dan Dinas Esdm Sultra untuk memakai Dokumen Terbang (Dokter) atau lebih tepatnya numpang terhadap Izin Usaha Perusahaan lain yang memiliki izin lengkap yakni sebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pelabuhan/Jetty Atau Terminal Umum Khusus (TUKS) milik PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) agar aktivitas hauling dan penjualan ore nikel ilegalnya berjalan mulus.
Irsan, menyebut mengenai pernyataan pihak PT. St Nickel Resources (SNR) hanyalah sebagai bentuk pembohongan publik agar dapat bisa beraktivitas tanpa gangguan. Karena berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk tahun 2024–2025, PT. St Nickel Resources (SNR) tidak tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau lebih tepatnya memiliki izin yang sah dalam melakukan produksivitas.
Ikatan Mahasiswa Indonesia (IMIK) Jakarta Bakal Mempressure Hal Ini Ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), dan Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara (KESDM) RI Dalam Waktu Dekat Ini Agar Pihak Perusahaan Ditindak Tegas dan Mendapat Efek Jerah.
Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Mengatur Tentang Jalan Pertambangan dan Kewajiban Menggunakan Jalan Khusus, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Atas Perubahan Melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, Dan/Atau Pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) UU Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Mengatur Tentang Jalan Pertambangan dan Kewajiban Menggunakan Jalan Khusus.
Irsan Aprianto Ridham, Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, juga menyayangkan sikap Polres Konawe yang dinilai acuh atau hanya melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling yang dilakukan PT. St Nickel Resources, terutama yang berlangsung pada malam hari.
Ia mempertanyakan dimana integritas pihak kepolisian sehingga sampai hari ini belum juga menindak tegas aktivitas perusahaan sedangkan jelas-jelas telah melanggar hukum, apakah Polres Konawe telah “masuk angin” atau justru Polres Konawe tidak berdaya di bawah kepemimpinan Kapolres baru.
“Kalau memang benar dokumen mereka benar-benar lengkap, bisa tidak buktikan secara terbuka kepada publik! jangan asal ngomong doang dan mengklaim bahwa mempunyai dokumen lengkap, kalau memang punya bukti berani tidak menunjukkan dokumen RKAB dan Izin Aktivitas Yang Sah,” tegasnya.
Lanjut Irsan, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta Meminta dan Medesak Kejagung RI, Kesdm RI, Ditjen Minerba, dan Mabes Polri Untuk Mengusut Keterlibatan Semua Pihak. Agar Penegakan Hukum Harus Berjalan Tanpa Adanya Diskriminasi. Sebab, Merujuk Data Kementrian ESDM, Dari Ratusan Tambang di Sulawesi Tenggara Hanya 63 Perusahaan Saja Yang Disetujui RKAB-nya, Khusus Nya di Kabupaten Konawe Hanya 4 (Empat) Perusahaan Yang Telah Memiliki RKAB Sah.
Maka Dari Itu Kami Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara (KESDM) RI, dan Kementrian Badan Keuangan Penanaman Modal (BKPM) RI Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa, Mencabut IUP serta Menghentikan Segala Altivitas PT. St Nickel Resources (SNR) Karena Telah Melakukan Aktivitas Tanpa Mengantongi Dokumen Pelengkap Secara Sah. Tutupnya (Irs)