Jakarta, IMIK JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Untuk Segera Mengusut Dugaan Suap Yang Dilakukan PT. ST Nickel Resources (SNR), Dalam Melancarkan Segala Aktivitas Pertambangan Nya dan Penjualan Ore Nikel Ilegalnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menyuap Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dana senilai Rp. 100 juta hingga Rp. 200 juta. dimana Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk “mengamankan” jalannya kegiatan tambang mereka di Kecamatan Pondidaha menuju Pelabuhan Jetty PT. TAS di Kota Kendari yang selama ini ditenggarai melanggar aturan penggunaan jalan nasional.
“Uang tersebut diberikan untuk memastikan tak ada gangguan dari Aparat, LSM, maupun Media. Yang tujuannya untuk sebagai uang tutup mulut dan pembiaran ore nikel terus diangkut,” ujar Humas perusahaan, Rabu (28/5/2025).
Pernyataan itu secara langsung dinyatakan oleh Humas PT ST Nickel, Jabal Nur yang mengakui bahwa informasi mengenai aliran dana ratusan juta rupiah yang digunakan memang untuk pengamanan.
“Saya dengar memang ada dana sekitar Rp. 200 juta yang katanya diambil dari internal perusahaan, untuk mencegah gangguan di lapangan,” kata Jabal.
Mencuatnya Dugaan Suap Ini Langsung Memicu Reaksi Dari IMIK – JAKARTA. Ketua Organisasi Tersebut, Irsan Aprianto Menyatakan, Pihaknya Akan Melaporkan Dugaan Tersebut Ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selasa, (03/6/2025).
Ia mendesak, agar Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT. SNR guna mengungkap seluruh praktik kotor yang mencederai hukum dan tata kelola pertambangan.
“Hal seperti ini harus segara diungkap dan tak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua harus dibuka ke publik, termasuk soal aliran dana pengamanan terhadap sejumlah oknum baik dari pihak aparat penegak hukum hingga pejabat sekalipun. Negara tidak boleh diam akan hal tersebut, segera tindak tegas dan kalau perlu sanksi pihak perusahaan tersebut,” tegas Irsan.
Ia juga meminta KPK RI dan KEJAGUNG RI untuk memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra selaku pemangku kewenangan dan pemberi izin terhadap PT. St Nickel Resources.
“Kami Ikatan Mahasiswa Indonesia (IMIK) Jakarta Menuntut Secara Tegas Penghentian Total Aktivitas PT. St Nickel Resources (SNR). Hukum Harus Berdiri Sejajar dan Sama Rata, Bukan Sebaliknya,” Tutupnya