banner 728x90

IMIK JAKARTA Desak KESDM RI, BKPM RI, dan Ditjen Minerba Untuk Mencabut IUP Serta Membekukan RKAB PT. ANN

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Menyoroti dugaan penambangan ilegal PT Abadi Nikel Nusantara (ANN), yang dimana akibat aktivitasnya telah menimbulkan kecelakaan naas yang membuat salah satu warga konawe meninggal dunia bernisial FA tepatnya pada bulan november 2025 kemarin. Selasa, (11/11/2025)

Kejadian Naas itupun memantik respon banyak pihak dan gelombang masyarakat Routa sehingga melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Konawe pekan lalu, dan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, DPRD Konawe telah menyepakati tuntutan masa aksi dan merekomendasikan agar aktivitas PT Abadi Nikel Nusantara (ANN), di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dihentikan untuk sementara.

Rekomendasi tersebut diberikan, setelah DPRD Konawe melakukan rapat dengar pendapat atau RDP bersama pihak manajamen PT ANN bersama para aktivis Konawe pada tanggal 10 Oktober 2025 lalu.

RDP yang dilaksanakan tepatnya di gedung Gusli Topan Sabara membahas insiden warga Routa yang tewas diduga akibat aktivitas penambangan PT ANN. Akibat dugaan aktivitas PT ANN yang melakukan perambahan hutan, pencemaran lingkungan dan pengambilan material pasir di sungai Lalindu tanpa izin yg sah atau ilegal.

Dari RDP tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra Jaya secara tegas mengeluarkan tiga rekomendasi untuk dilaksanakan oleh PT Abadin Nikel Nusantara (ANN). Pada 10 Oktober 2025

  1. Penghentian sementara aktivitas penggalian pasir di sungai Lalindu oleh PT ANN.
  2. DPRD Konawe merekomendasikan agar PT ANN mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan penggalian pasirpasir kedepannya.
  3. Pihak PT ANN wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait pengggunaan jalan Kabupaten dalam mendukung aktivitas PT ANN di kecamatan Routa.

Menanggapi hal tersebut, Presidium Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, mendesak Kementrian ESDM RI, Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK) RI, untuk segera mencabut perizinan lingkungan dan operasional PT. ANN baik itu dokumen AMDAL, IUP/IUPK, sampai dengan dokumen RKAB atas insiden dan rentetan temuan yang terungkap dalam Rapat RDP DPRD Kabupaten Konawe.

“Dengan ini, kami IMIK JAKARTA menyatakan sikap secara kelembagaan, dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KESDM dan Ditjen Minerba guna mempressre terkait sejumlah pelanggaran PT ANN, selain itu juga kami mendesak APH untuk segera bertindak dan tidak tinggal diam terhadap kejahatan yang sudah terang-benderang,” ujar Presidium IMIK JAKARTA Irsan Aprianto.

Irsan juga menegaskan agar semua kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas PT ANN di kecamatan Routa segera dipulihkan baik dari dampak ekologis hingga lingkungan akibat aktivitas yang selama ini meresahkan.

“Sekali lagi kami katakan, kami tidak anti tambang atau investasi, namun kami menginkan agar perusahaan tambang disulawesi tenggara khususnya di Kab. Konawe sendiri menerapkan Good Mining Practice, yakni bertanggungjawab dan memberikan azas manfaat bagi masyarakat setempat,” tutupnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *