Jakarta,fakta1.com— Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA), Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG), Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Eks PJ Bupati Konawe, Sekda Konawe Beserta Kepala Bappeda Konawe Yang Di Duga Kuat Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Anggaran APBD Konawe Dengan Total Kerugian Negara Hingga Puluhan Millyar Rupiah.
Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Perlu Diketahui Bahwasannya Tindak Pidana Korupsi Adalah Bentuk Tindak Kejahatan Korporasi Yang Sangat Melanggar Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Tertuang Pada UU Nomor 31 Tahun 1971 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Bebas, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jumat, 13/12/24
Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham mengatakan, menyoal dugaan Tindak Pidana Korupsi dikabupaten konawe terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Anggaran APBD Konawe dengan total kerugian negara ditafsir hingga millyaran rupiah mulai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.318.724.906.433.00, Belanja Tidak Terduga senilai Rp.3.000.000.000.00, Dana Desa senilai Rp. 304.288.653.500.00, Belanja Pegawai senilai Rp.661.206.058.759.00, Belanja Barang dan Jasa senilai Rp.400.530.194.029.00, Belanja Bunga senilai Rp.4.520.100.228.00, Belanja Hibah senilai Rp.142.449.058.728.00, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp.1.138.000.000.00, Belanja Modal Tanah senilai Rp.1.230.000.000.00, Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp.53.677.940.298.00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp.74.294.785.962.00, Belanja Modal Jalan dan Irigasi senilai Rp.138.233.065.718.00, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya senilai Rp.5.063.263
050.00, Bidang Pendidikan senilai Rp.1.757.116.426.00, Bidang Kesehatan senilai Rp.266.002..043.404.00, UU APBN senilai Rp.1.301.444.649.125.00, Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.82.308.561.100.00 , yang melibatkan Inisial (HR), (FS), dan (SI).
Lanjut Irsan Aprianto Ridham, Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Penggunaan dan Pengelolaan Dana Anggaran APBD Konawe dengan kerugian negara mencapai puluhan millyar diduga kuat melibatkan Mantan PJ Bupati Konawe (Harmin Ramba), Sekretaris Daerah Konawe (Ferdinand Sapan), dan Kepala Bappeda Konawe (Sriyani).
ImIk Jakarta, Mendesak KPK RI, KEJAGUNG dan MABES POLRI untuk menuntaskan segala Tindak Pidana Korupsi dibumi Kota Padi dan kami juga meminta kepada KPK, BPK, KEJAGUNG untuk membentuk tim Lembaga Anti Rasuah yang lebih inovatif, efesien dan konsisten dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Atas hal tersebut, IMIK JAKARTA menegaskan meminta serta mendesak KPK RI dan KEJAGUNG RI untuk segera melakukan langkah proses hukum dan penyidikan secara akurat dan menyeluruh.
“Maka Dari Itu Imik Jakarta, Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Eks Pj Bupati Konawe Harmin Ramba, Sekda Konawe Ferdinand Sapan Beserta Kepala Bappeda Konawe Sriyani. Tutupnya