FAKTA1.COM, IMIK JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kadis Perumahan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur Cv. Mawar Indah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Aspal Wawonggole – Tongauna Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022, Aparat Penegak Hukum Harus Segera Mengusut Tuntas Kasus-Kasus Korupsi Yang Melibatkan Pemerintah Daerah Konawe. Jumat, 21 Februari 2025
Irsan Aprianto Ridham, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA) Meminta komisi pemberantasan korupsi, kejaksaan agung beserta badan pengawasan keuangan republik indonesia agar segera menelusuri Proyek Pembangunan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Aspal Wawonggole – Tongauna Kabupaten Konawe, yang dimana proyek pekerjaan peningkatan/rekonstruksi kapasitas struktur jalan aspal Wawonggole – Tongauna di Kabupaten Konawe diketahui sampai saat ini belum juga rampung dan di duga mengalami ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan dokumen kontrak. Peningkatan/rekonstruksi jalan Aspal Wawonggole – Tongauna juga diduga menelan anggaran sebesar Rp.3,1 miliar dan proyek paket pekerjaan tersebut disinyalir terindikasi penyelewengan atau penggelapan dana karna tidak adanya transparansi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
Irsan Aprianto, kami menduga kuat telah terjadi penyelewengan atau penggelapan dana serta penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (PUPR) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek ini, dimana diketahui pada tahun 2022 telah anggarkan sebesar Rp.3.1 milliar dan ditahun 2024 malah muncul lagi anggaran baru dengan proyek yang sama yakni sebesar Rp.7,4 milliar.
Lanjut Muh Rahim, Ketua Bidang Pergerakan Mahasiswa Perguruan Tinggi (PTKP) IMIK JAKARTA Mengatakan, Kuat dugaan kami bahwasan nya Proyek tersebut telah dikorupsi berjamaah oleh Kadis Perumahan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pasalnya paket pekerjaan yg dianggarkan pada Dinas PUPR sangat menimbulkan kontroversial bagaimana tidak pada tahun 2022 paket pekerjaan yg bernilai Rp. 3,188.300.000.00 seharusnya masih terus berjalan hingga tahun 2024, namun seiring berjalan nya waktu tepatnya tanggal 03 agustus 2022 pihak Dinas PUPR dan PPTK membatalkan kontrak tersebut dengan pihak terkait yakni Cv. Mawar Indah selaku pemenang tender, Namun anehnya yang menjadi pertanyaan kami adalah merujuk pada data LPSE Pemkab Konawe lagi-lagi mengeluarkan anggaran yang sangat fantastis dimana anggaran tersebut sebesar Rp.7.474.693.00.000.00 Milliar tahun 2024 dengan proyek yang sama ditahun 2022 lalu.
Rahim menambahkan, ini sangat jelas telah terjadi penggelapan serta penyelewengan dana anggaran hingga penyalahgunaan wewenang selaku Kontraktor sebagaimana Undang – Undang Nomor 28 Tahun2002 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Berdasarkan bukti dan data yang kami miliki, sudah sangat jelas bahwa kontraktor proyek pembangunan Jalan Aspal Wawongole – Tongauna yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PURR) Ilham Jaya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemerintah Daerah Konawe ini harus segera diusut tuntas dan di tindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Irsan Aprianto Ridham.
Ketua Umum Imik Jakarta Irsan Aprianto Ridham menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini. Dimana laporan ini bertujuan untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan, menyelesaikan, serta menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi Proyek Peningkatan/Rekonstruksi Kapasitas Struktur Jalan Aspal Wawonggole – Tongauna Tahun Anggaran 2022 Senilai Rp.3.188.300.000.00 Milliar.
“Kasus Kejahatan Seperti Ini Pasti Tidak Hanya Melibatkan Pemda Konawe Saja Tetapi Melibatkan Banyak Pihak Mulai Dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pemerintah Provinsi dan Pemenang Tender, Bahkan Kejahatan Seperti Ini Juga Pasti Dilakukan Secara Terstruktur dan Sistematis. Maka Dari Itu Kami Berharap Agar Kasus Ini Menjadi Perhatian Serius Bagi Aparat Penegak Hukum Khususnya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI,” Tutupnya.














