Jakarta,Fakta1.com— Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta Menyoroti Penahanan Pemilik Kapal MT Fathur Rezki Atas Tragedi Naas Yang Terjadi Di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Yang Dilakukan Kapolsek Soropia. Rabu (8/01/2025).
Sebelumnya, kapal MT Fathur Rezki yang menabrak kapal wisatawan yang mengangkut 14 orang di perairan laut pulau bokori sekitar 200 meter dari dermaga Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabulaten Konawe, pada Kamis malam (2/1/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.
Dari 14 orang korban insiden kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh kapal MT Fathur Rezki tersebut ternyata tak satupun yang ditahan pihak Polsek Soropia karena diduga menjadi dalang terjadinya insiden tersebut.
Menanggapi hal tersebut, IMIK-JAKARTA menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang justru tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penabrak kapal wisatawan diperairan laut konawe. Kendati demikian jika memang tragedi tersebut disebabkan oleh pihak pelaku seharusnya Kantor Kepolisian Sekitar (Kapolsek) Soropia harus bisa bersikap dan menindak siapa saja oknum yang terlibat, sebagai Aparat Penegak Hukum harusnya Kapolsek Soropia terus melakukan pengembangan kasus terkait inisiden ini mengingat insiden ini bukan hanya merugikan pihak Pelaku tetapi juga Pihak Korban. Ujar Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta.
Lanjut Irsan Aprianto Ridham, Ini bukan hanya kasus biasa apalagi insiden kecil, kasus ini telah menimbulkan polemik dan korban jiwa sebanyak 16 orang korban yang mengalami kerugian materil dan inmateril bahkan satu diantaranya terdiagnosa oleh dokter paru-parunya dipenuhi cairan.
Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA), mengatakan pihaknya menemukan banyaknya kejanggalan terhadap kasus ini, mengapa bisa ada kapal yang melakukan aktivitas akan tetapi tidak memenuhi standar SOP “motifnya apa” sedangkan jelas-jelas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Yang Merupakan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Maka Dari Itu Kami Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA), Mendesak Mabes Polri Untuk Segera Mencopot Kapolsek Soropia Karena Telah Gagal Menjalankan Tugas dan Fungsinya Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Yang Berwenang Terkait Tragedi Naas Yang Menimpa Kapal Wisatawan Di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.














