Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6490 Lihat semua

JAKARTA,FAKTA1.COM–Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG), Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa “Eks” Pj. Bupati Konawe, Sekda Konawe Beserta Kepala Bappeda Konawe Yang Di Duga Kuat Melakukan Tipidkor Dana Anggaran APBD SILPA Senilai Rp. 59 MILLIAR.

Irsan Aprianto Ridham: Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Aksi Demonstrasi Yang Hari Bangun Didepan KPK RI Dan KEJAGUNG RI Guna Melaporkan “Eks” PJ. Bupati Konawe, Sekda Konawe Dan Kepala Bappeda Konawe Terkait Dugaan Kasus Korupsi (Tipidkor) Dana Anggaran APBD SILPA Tahun 2023/2024 Dengan Menelan Anggaran Senilai Rp. 59 Milliar, Dan Kami Juga Bakal Melaporkan Kasus Ini Ke Pihak BPK RI & KEMENDAGRI Agar Ikut Serta Merta Mempresure Kasus Ini Sampai Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Menetapkan Dan Mentersangkakan Inisial (HR), (FS), & (SI).

Irfan Febriansyah Ridham: Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta Menambahkan, Berdasarkan Telaah Data Dan Informasi, Ditemukan Adanya Indikasi Penyimpangan Yang Merugikan Negara Dalam Pengelolaan Dana Anggaran APBD KONAWE Tahun Anggaran 2023/2024, Dengan Kerugian Negara Mencapai Hingga 1.428.7300.834.4E15 Trilliun Rupiah. Indikasi Korupsi Terbesar Terletak Pada Kepatuhan Pengelolaan Atau Penggunaan Dana Anggaran APBD SILPA Yang Diperkirakan Mencapai Nilai Puluhan Milliar Rupiah. Selain itu, Terdapat Pula Indikasi Kerugian Negara Pada Penerapan Pengelolaan Pembiayaan Netto Dan Dana Anggaran Tidak Terduga Senilai Rp. 7.333.814.085.000 Milliar, Yang Terindikasi Di Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024, Termasuk Dalam Penataan Pengelolaan Penggunaan Dana Anggaran Penerimaan (Pendapatan Daerah) & Pengeluaran (Belanja Daerah) APBD KONAWE Senilai Rp. 70.026.598.615.000 Milliar.

Lanjut Irsan, Dimana Perbuatan Yang Dilakukan Oleh “Eks” Pj. Bupati Konawe (HR) Dan Sekda Konawe (FS) Beserta Kepala Bappeda Konawe (SI), Telah Mencederai Dari Pada Subtansi Hukum Dan Telah Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Tuturnya.

UUD NO. 31 THN 1999 Pasal 2 Ayat (1) Yang Berbunyi “Secara Melawan Hukum; Kedua, Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi; Dan Ketiga, Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian egara.

Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan Dengan UUD NRI Tahun 1945 Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Sepanjang Tidak Dimaknai “Pemufakatan Jahat Adalah Bila Dua Orang Atau Lebih Yang Mempunyai Kualitas Uang Sama Saling Bersepakat Melakukan Tindak Pidana.

Atas Dugaan Tersebut, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta Pemuda Mendesak Agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Segera Memeriksa Eks Pj. Bupati Konawe (HR), Sekda Konawe (FS) Dan Kepala Bappeda Konwwe (SI) Terkait Kerugian Negara Yang Mencapai Puluhan Milliar Rupiah. Organisasi Ini Berkomitmen Untuk Terus Mengawal Dan Mendorong Upaya Pemberantasan Korupsi Di Seluruh Lembaga Pemerintahan Demi Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Dan Akuntabel.

Tuntutan :

  1. MENDESAK KPK RI UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA “EKS” PJ BUPATI KONAWE (HR), SEKDA KONAWE (FS) DAN KEPALA BAPPEDA KONAWE (SI) TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ANGGARAN APBD SILPA SENILAI RP. 59 MILLIAR.
  2. MENDESAK KEJAGUNG RI UNTUK SEGERA MENGUSUT TUNTAS DUGAAN KASUS TIPIDKOR DANA ANGGARAN APBD SILPA KONAWE TAHUN 2023/2024 SEBESAR RP. 59 MILLIAR.
  3. MEMINTA BAPAK TITO KARNAVIAN UNTUK SEGERA MENGAUDIT SEJUMLAH PEJABAT UTAMA KABUPATEN KONAWE YG DIDUGA IKUT TERLIBAT DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIDKOR) DANA ANGGARAN APBD SILPA SENILAI RP. 59 MILLIAR.
Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.