Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6512 Lihat semua

Dari kejadian itu Klien kami sudah jelaskan bahwa tidaklah seharusnya Kabag Wasidik Polda Sulsel menambahkan pasal 263 ayat 2 pada perkara pasal 167.

Sebab terdapatnya perbedaan Persil antara penetapan kewarisan kami dan Warkah tanah kami. itu bukanlah kesalahan dari kami.
dimana kesalahan penulisan angka 21 yang seharusnya 31i adalah kesalahan internal pengadilan agama kelas 1 Makassar

Sebab terdapatnya kesalahan Persil itu terdapat pada putusan PAW Klien Kami.

Artinya berbicara PAW di pengadilan agama tentulah putusan itu harus mengikuti Warkah tanah pemohon , yg bukanlah Warkah tanah pemohon yg wajib mengikuti putusan.

Yang anehnya setelah peristiwa perbedaan Persil tersebut sudah dibantahkan.

Eh penyidik larikan lagi pasal 263 ayat 2 ke peristiwa Hukum antara lelaki Muksin dengan perempuan Hj.wafiah Sahrir pada tahun 2015.
Namun lagi lagi peristiwa itu TDK memiliki kepentingan hukum pada perkara Klien kami.

tentu peristiwa itu kami sanggah, dimana penyidik sangat keliru dan sangat berlebihan menjadikan peristiwa Muksin tahun 2015 dalam perkara pelaporan hj.wafiah sahrir terhadap Klien kami Ishak hamsa tahun 2021 .

Yang pada dasarnya lelaki Muksin TDK memiliki legitimasih utk menggunakan lahan Persil 31 melaporkan perempuan Hj.wafiah sahrir. dimana legalitas PBB DAN SPORADIK PENGUASAAN PISIK objek Persil 31 tersebut , atas nama orang tua kandung Klien Kami yg bernama hamsa DG TABA. BUKANLAH LELAKI MUKSIN.

Namun setelah peristiwa HUKUM lelaki muksin dan hj.wafiah sahrir tahun 2015 mampu kami tepis.

Penyidik pun tidak tinggal diam, dimana pasal 263 ayat 2 penyidik paksakan mendukkan pada skenario hasil labfor forensik simana buttayya atas nama soeltan bin soemang yang dimana dalam keterangan hasil labfor tersebut menyakan bahwa kertas LAFPOR

tersebut terbuat dari hasil scen yang bukanlah kertas yg terbuat tahun 1942.

hal itu pun kami bantahkan pada penyidik, bagaimana mungkin penyidik mentersangkakan Klien kami Ishak hamsa dalam peristiwa LAFPOR tersebut.

Sementara penyidik sendiri tidak pernah menemukan SURAT SIMANA BUTTAYYA yang terbuat dari hasil scen tersebut baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. Terhadap pemeriksaan tersangka Klien kami Ishak hamsa.

Pertanyaan kami apakah perbuatan jahat seseorang dapat dilimpahkan pada Klien kami Ishak hamsa yang dimana Klien kami tersebut tidak pernah melakukan kejahatan terhadap penggunaan hasil scan tersebut. . .

Untuk itu , peristiwa Penegakan Hukum yg dilakukan penyidik sangat terkesan mencari cari kesalahan Klien kami sebagai misi penyidik untuk mentersangkakan Klien kami Ishak hamsa.

yang kami duga kuat adalah keinginan pihak pelapor. . . . !

Perlu juga kami sampaikan bahwa peristiwa penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polrestabes ini. Juga adalah Suatu peristiwa Hukum yang sangat menguji INTEGRITAS JAKSA PENUNTUT UMUM.

Ya . . Kita berharap Mudah mudaham jaksa penuntut umum dalam perkara ini sangat propesional dan transparan agar dapat menjungjung tinggi kredibilitas moral penegakan hukum di lingkup kejaksaan negeri Makassar yang tanpah tebang pilih.

Yang benar tetap benar , dan yang salah tetap salah .

Serta dengan demikian agar perkara Klien kami Ishak hamsa , dapat dikembalikan pada penyidik untuk melengkapi unsur unsur penerapan pasal terhadap yang disangkakan terhadap Klien kami ini. . . !

(TIM RED)

Sumber : Muh. Arifin

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.