Fakta1.com, Selayar, 5 Maret 2025 – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, tengah menghadapi proses hukum berat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar, ia berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang objektif dan imparsial.
Selain itu, Alwan juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Selayar terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Pengadilan Tipikor Makassar/Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini diajukan karena diduga ada tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat atau lembaga audit yang berwenang.
Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL dari Kantor Advokat Ratna Kahali SH dan Rekan, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat klien mereka penuh kejanggalan.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan tanpa prosedur yang benar. Berdasarkan aturan hukum, dugaan korupsi dana desa harus diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP. Jika tidak ada LHP yang menyatakan adanya kerugian negara, maka penetapan tersangka itu tidak sah,” ujar Ratna Kahali.
Sementara itu, Alwan Sihadji SH menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan siap berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“Saya tidak pernah menyalahgunakan dana desa. Semua anggaran digunakan sesuai dengan aturan. Saya berharap keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk saya, tetapi juga bagi semua kepala desa yang bisa mengalami kriminalisasi serupa,” ujar Alwan.
Menanggapi permohonan praperadilan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyatakan bahwa mereka telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan, tetapi kami juga siap mempertahankan keputusan kami di pengadilan,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar.