banner 728x90

JAMHUS JAKARTA Geruduk Kejagung RI : Usut Tuntas Dugaan Penambangan Ilegal PT Tambang Matarape Sejahtera

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Jakarta, 22 Oktober 2025 – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra Jakarta (JAMHUS Jakarta) menggelar aksi jilid pertama di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk komitmen mengawal penegakan hukum atas indikasi penambangan ilegal yang dilakukan PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Muhammad Rahim Kordinator Aksi Mengatakan Aksi ini merupakan respons atas langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang telah menyegel areal tambang seluas 126,69 hektare milik PT TMS, karena terbukti melakukan aktivitas tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Namun, fakta mengejutkan muncul dari struktur kepemilikan saham PT TMS, yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Tambang Nikel Permai (49%), Perumda Utama Sultra (4%), Perumda Konasara (6%), dan PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk (41%), sebuah BUMN.
Keterlibatan entitas BUMN dan Perumda dalam praktik yang melanggar hukum ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan hidup.

Koordinator JAMHUS Jakarta menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di papan penyegelan, namun harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, baik korporasi maupun individu yang bertanggung jawab.

“Kami datang ke Kejaksaan Agung bukan untuk seremonial. Kami menuntut langkah nyata. Tangkap, periksa, dan adili para pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan hukum tunduk di hadapan kepentingan korporasi!” tegas Koordinator JAMHUS Jakarta dalam orasinya.

POIN-POIN TUNTUTAN JAMHUS JAKARTA

-Usut Tuntas Dugaan Penambangan Ilegal PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), serta tindak tegas seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

-Tangkap dan Periksa Seluruh Direksi dan Komisaris PT TMS, termasuk Direktur Utama Simon Lambey dan Komisaris Utama Budi Michael Oloan, atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum pertambangan.

-Periksa dan Audit Keterlibatan PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk sebagai pemegang saham sebesar 41% di PT TMS, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan BUMN dalam praktik tambang ilegal.

-Tindak Tegas Oknum Aparat, Pejabat Daerah, dan Instansi Terkait yang diduga membiarkan atau melindungi aktivitas tambang ilegal di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

-Pastikan Penegakan Hukum yang Transparan dan Tidak Tebang Pilih, serta publikasi hasil penyidikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak ada lagi praktik tutup mata terhadap kejahatan lingkungan.

-Cabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) PT TMS dan larang segala bentuk aktivitas operasional di wilayah yang telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

-Pulihkan kawasan hutan yang telah rusak akibat aktivitas tambang ilegal, dengan melibatkan lembaga lingkungan independen dan masyarakat lokal dalam proses pemulihannya.

“Kami tegaskan, ini baru aksi jilid pertama. JAMHUS Jakarta akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika Kejaksaan Agung RI tidak menunjukkan langkah tegas, kami siap kembali dengan massa yang lebih besar dan tekanan moral yang lebih kuat,” tutup Koordinator JAMHUS Jakarta.

Aksi ini menjadi simbol bahwa mahasiswa tidak tinggal diam melihat kerusakan hukum dan lingkungan di bumi Sulawesi Tenggara, serta menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menegakkan keadilan dan melawan kejahatan lingkungan tanpa kompromi.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *