FAKTA1.COM, PALOPO– Janji berangkat umrah dengan biaya terjangkau yang sempat ramai dipromosikan melalui siaran langsung media sosial kini berubah menjadi kisah pahit bagi puluhan warga. Sebanyak 69 orang mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan keberangkatan maupun pengembalian dana yang mereka setorkan sejak 2024.
Program yang disebut menawarkan subsidi hingga 50 persen itu awalnya menarik minat banyak calon jamaah. Setiap peserta diminta menyetor dana berkisar Rp15–16 juta. Namun, seiring waktu, harapan beribadah ke Tanah Suci justru bergeser menjadi penantian panjang tanpa kepastian.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Ardianto Palla dari Law Office Toddopuli, menyatakan pengaduan resmi telah diajukan ke Polda Sulawesi Selatan sejak 10 April 2025. Perkara tersebut kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan telah masuk tahap penyidikan.
“Klien kami menempuh jalur hukum karena tidak ada kejelasan terkait dana maupun keberangkatan. Proses ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Ardianto.
Berdasarkan pendataan tim kuasa hukum, total dana yang diklaim para korban mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sejumlah korban mengaku telah berupaya meminta pengembalian dana sejak awal, namun hanya menerima janji berulang tanpa realisasi. Komunikasi yang semula terbuka perlahan tersendat, hingga akhirnya terputus.
“Saya hanya ingin uang saya kembali. Awalnya masih dijanjikan, lama-lama pesan tak dibalas,” tutur salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam perjalanan kasus ini, korban juga mengaku diarahkan berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai admin untuk urusan pengembalian dana. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, beberapa korban merasa ruang komunikasi justru semakin tertutup.
Situasi kian kompleks ketika muncul laporan balik ke Bareskrim Polri pada 14 Januari 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada kuasa hukum dan beberapa pihak lain, terkait dugaan pencemaran nama baik sehubungan dengan aksi unjuk rasa dan pernyataan di ruang publik.
Bagi para korban, laporan balik itu tidak menyentuh pokok persoalan. Mereka menilai substansi utama tetap pada dana yang belum dikembalikan dan janji keberangkatan yang belum terealisasi.
“Proses hukum silakan berjalan. Tapi jangan melupakan inti masalah yang kami alami,” ujar salah satu perwakilan korban.
Perbincangan di ruang digital kembali menghangat setelah muncul unggahan media sosial dari pihak terlapor yang ditafsirkan sebagian warganet bernada menyindir pihak-pihak yang aktif menyuarakan kasus ini. Unggahan tersebut menuai beragam respons dan memperlebar diskursus publik terkait perkara yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi damai dan media merupakan bagian dari advokasi yang dijamin konstitusi. Menurutnya, langkah itu ditempuh semata-mata untuk melindungi hak korban.
Di tengah proses hukum yang belum menemui titik akhir, para korban kini menyuarakan harapan lebih jauh. Mereka meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar persoalan ini mendapat pengawasan serius.
“Kami bukan siapa-siapa. Kami hanya ingin keadilan, uang kami kembali, dan tidak ada lagi korban berikutnya,” kata seorang korban.
Pihak terlapor sebelumnya telah menyampaikan bantahan atas tudingan yang beredar. Ia menyebut program tersebut bersifat sedekah, dengan sebagian keberangkatan diklaim terealisasi dari dana pribadi, sementara kendala disebut berasal dari mitra perjalanan. Namun, bagi para korban, penjelasan itu dinilai belum menjawab persoalan utama tanpa bukti pengembalian dana yang nyata.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pemanggilan lanjutan maupun perkembangan terbaru status hukum para pihak. Di balik proses yang masih berjalan, kasus ini menjadi pengingat bahwa program berbasis filantropi dan promosi digital membutuhkan transparansi dan akuntabilitas.
Bagi 69 korban, perkara ini bukan sekadar soal uang. Ini tentang kepercayaan, harapan ibadah, dan keadilan yang mereka nantikan agar tidak terus tertunda. (*)














