Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6466 Lihat semua

PALOPO – Penganiayaan diduga terjadi kepada salah seorang mahasiswa Universitas Andi Djemma yang juga merupakan kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), yang berada di Sekretariat Jl. Memet, Songka, Kec. Wara Seletan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pada, Senin (24/11/2025).

“Kejadiannya bermula salah satu warga, AY (44), yang tinggal tak jauh dari lokasi, mendatangi Sekretariat sekitar pukul 21.30 Wita untuk menegur. Namun itu teguran memicu pengeroyokan”.

Tak hanya itu, Alquais dan temanya yang sedang duduk di depan teras sekretariat untuk beristirahat, namun warga berinisial AY (44) dangan rekannya kembali menghampiri Alquais dalam keadan emosi sehingga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan pergeseran pada bagian rahang, hingga korban dilarikan ke rumah sakit Mega Buana Palopo.

Jendral GAM, Wawan Kurniawan mengatakan, korban pemukulan tersebut adalah salah satu Kepala Suku Pasukan “AMARAH” GAM, tentu saya selaku Jendral GAM sangat mengecam keras tindakan premanisme yang di duga dilakukan oleh warga Jalan Memet yang tak mencerminkan itikad kemanusiaan.

“Kami dari Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa tentu sangat geram dengan adanya tindakan premanisme tersebut. Kemudian mendesak Polres Kota Palopo segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana hingga pelaku segera di amankan dalam waktu 3 × 24 Jam. yang di alami oleh kader

Gerakan Aktivis Mahasiswa”. Ugkap Jendral Gam

Di waktu yang sama, Komando Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa menekankan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga menegaskan tidak akan pernah tunduk pada pihak yang bersangkutan.

“Di balik insiden ini, kami berharap pihak kepolisian mampu menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berlandaskan keadilan.” Tegas Panglima GAM

“Perlu kami tegaskan, bahwa ada sebuah ikatan persaudaraan yang menyatukan kami dalam semangat kekeluargaan. Karena itu, kami tidak akan pernah tunduk kepada pihak yang bersangkutan ketika saudara kami menjadi korban kekerasan.” Lanjutnya

Kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan) jika luka tidak berat. Pasal 170 KUHP apabila tindakan dilakukan bersama-sama (pengeroyokan), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

“Karena dugaan pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku dan menyebabkan luka pada korban, pasal yang paling relevan diterapkan adalah Pasal 170. Tutupnya wawan kurniawan”.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.