banner 728x90

Kasus Korupsi RS Kolaka Timur, Dua Tersangka Dihadapkan ke Meja Hijau

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KENDARI — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

Kedua tersangka, Mantan Direktur RS Kolaka Timur, dr. Muhammad Arafah, dan rekanan proyek berinisial AT, dibawa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus yang menyeret dua pejabat tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan RS Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 senilai lebih dari Rp 3 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah akibat penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi Darjono, membenarkan pemindahan kedua tersangka ke Kendari. “Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan,” ujar Dodi kepada wartawan, Senin (27 Oktober 2025).

Dodi menambahkan, keduanya akan ditahan di Lapas Kelas II A Kendari selama proses hukum berlangsung. Jaksa menilai, penahanan perlu dilakukan untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Kasus ini menjadi sorotan publik Kolaka Timur karena proyek RSUD tersebut seharusnya menjadi salah satu prioritas pelayanan kesehatan di daerah pemekaran itu. Namun, pembangunan yang mangkrak dan penyalahgunaan anggaran membuat fasilitas kesehatan itu tak kunjung berfungsi optimal.

“Ini bentuk dari lemahnya pengawasan dan tata kelola proyek di sektor publik. Kita berharap sidang nanti bisa membuka secara terang siapa saja yang turut bermain dalam kasus ini,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Halu Oleo, La Ode Harun, saat dimintai tanggapan.

Sidang perdana kedua tersangka dijadwalkan digelar pekan ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *