
FAKT1.COM, KEDIRI-Sungguh miris dan ironis. Mafia hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum bermental “bejat” justru terjadi di tubuh penegak hukum itu sendiri. Advokat, berdasarkan perintah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya berani berada di garda terdepan membela masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh oknum penegak hukum lainnya, termasuk POLRI.
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menerangkan, “POLRI sebagaimana diatur dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak boleh memeras masyarakat. Hal ini juga diatur jelas dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebagaimana wartawan, memiliki hak dan kewajiban untuk menyuarakan kebenaran, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Didi, yang juga merupakan salah satu pengajar ilmu hukum ini.
Rastra Sewakottama dan Tribrata adalah prinsip dasar yang mutlak bagi aparat negara untuk melindungi masyarakat. Jika benar hal tersebut terjadi, oknum penegak hukum itu bisa dipidana.
Namun alih-alih bernyali menegakkan hukum, justru diduga berkolaborasi “ngakali rakyat” dan memeras rakyat. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan mental.










Tinggalkan Balasan